29.1 C
Manokwari
Senin, Februari 24, 2025
29.1 C
Manokwari
More

    Pidar Minta Kejati Usut Aktor Utama Kasus Korupsi Mogoy Mardey di Teluk Bintuni

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Pilar Demokrasi (Pidar) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat membongkar aktor utama di balik kasus korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni.

    Pidar menyebut, Kejati belum menyentuh pihak-pihak yang menjadi
    pengendali di kasus ini.

    “Kami mendesak agar Kejati mengusut aktor di balik pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2023 ini. Sampai sekarang Kejati belum menyentuh pemain utama di kasus ini,” kata Ketua Pidar Papua Barat Jackson Kapisa, Jumat (24/1/2025).

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Ikuti Pemakaman Kepala Distrik Kramomongga di Fakfak

    Jackson menilai dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan, ada dugaan aktor utama yang hendak ditutupi oleh penyidik.

    “Saya menilai ada indikasi kejaksaan menutupi aktor dan cenderung kejaksaan melindungi aktor,” tegasnya.

    Jackson mengemukakan, kecurigaan pihaknya bukan tanpa alasan. Ia melihat, sejauh ini penyidik tidak menelisik aliran dana tersebut sampai ke mana. Kasus ini seperti dilokalisir pada orang-orang tertentu saja.

    Baca juga:  Permendagri Terbit, Kisruh 14 Tapal Batas Kabupaten/Kota Papua Barat Kelar

    “Kemarin di pemberitaan disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa aliran dana masuk ke rekening orang yang berinisial K dan orang berinisial YM di Teluk Bintuni. Bagian ini saya minta kepala kejaksaan terus menelusuri aliran dana tersebut ke siapa saja,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni masih dikembangkan. Kata dia tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.

    Baca juga:  Cerita Heriko Atlet Menembak Papua Barat: Berlatih Mandiri, Butuh Perhatian Pemerintah

    “Kemungkinan ada (tersangka) lain kan Najamudin (kadis PUPR) kita belum periksa lagi,” kata Abun Hasbulloh Syambas.

    Meski demikian Abun menyampaikan bahwa tersangka Najamudin telah mengembalikan kerugian negara, senilai Rp1,4 miliar.

    “Walaupun sudah ada pengembalian tapi tidak menghilangkan pidana,” kata Abun.(LP2/Red)

    Latest articles

    Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara Hadiri Peresmian Kantor Kejati Papua...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Usai dilantik sebagai Wakil Bupati Teluk Bintuni mendampingi Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy oleh Presiden Prabowo Subianto, Joko Lingara menghadiri peresmian Kantor Kejaksaan...

    More like this

    Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara Hadiri Peresmian Kantor Kejati Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Usai dilantik sebagai Wakil Bupati Teluk Bintuni mendampingi Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy...

    Kejati Papua Barat miliki kantor Baru, Siap Wujudkan Penegakan Supremasi Hukum

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepalan Kejaksaan Tinggi Papua Barat M. Syarifuddin meresmikan penggunaan kantor Kejaksaan Tinggi...

    Mendagri Sebut Kepala Daerah Antusias Pertanyakan Efisiensi Anggaran dan DBH Magelang

    MAGELANG, Linkpapua.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, para kepala daerah peserta...