27.4 C
Manokwari
Kamis, Mei 22, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Pidar Minta Kejati Usut Aktor Utama Kasus Korupsi Mogoy Mardey di Teluk Bintuni

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Pilar Demokrasi (Pidar) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat membongkar aktor utama di balik kasus korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni.

    Pidar menyebut, Kejati belum menyentuh pihak-pihak yang menjadi
    pengendali di kasus ini.

    “Kami mendesak agar Kejati mengusut aktor di balik pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2023 ini. Sampai sekarang Kejati belum menyentuh pemain utama di kasus ini,” kata Ketua Pidar Papua Barat Jackson Kapisa, Jumat (24/1/2025).

    Baca juga:  Proyek Pasar Oransbari Molor, Kadis Perindagkop Mansel Tuding PPTK Cuek

    Jackson menilai dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan, ada dugaan aktor utama yang hendak ditutupi oleh penyidik.

    “Saya menilai ada indikasi kejaksaan menutupi aktor dan cenderung kejaksaan melindungi aktor,” tegasnya.

    Jackson mengemukakan, kecurigaan pihaknya bukan tanpa alasan. Ia melihat, sejauh ini penyidik tidak menelisik aliran dana tersebut sampai ke mana. Kasus ini seperti dilokalisir pada orang-orang tertentu saja.

    Baca juga:  Disdik Papua Barat Gelar Rakornis Pendidikan, Fokus Peningkatan Kualitas Layanan

    “Kemarin di pemberitaan disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa aliran dana masuk ke rekening orang yang berinisial K dan orang berinisial YM di Teluk Bintuni. Bagian ini saya minta kepala kejaksaan terus menelusuri aliran dana tersebut ke siapa saja,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni masih dikembangkan. Kata dia tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.

    Baca juga:  Tim Jayapura Raih Prestasi Gemilang di Kejurda Voli Pantai Papua Barat

    “Kemungkinan ada (tersangka) lain kan Najamudin (kadis PUPR) kita belum periksa lagi,” kata Abun Hasbulloh Syambas.

    Meski demikian Abun menyampaikan bahwa tersangka Najamudin telah mengembalikan kerugian negara, senilai Rp1,4 miliar.

    “Walaupun sudah ada pengembalian tapi tidak menghilangkan pidana,” kata Abun.(LP2/Red)

    Latest articles

    Menteri Bahlil Akan Hadiri HUT Teluk Bintuni, Sekaligus Tinjau Proyek Migas

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, memastikan akan menghadiri puncak peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-22 Kabupaten...

    More like this

    Menteri Bahlil Akan Hadiri HUT Teluk Bintuni, Sekaligus Tinjau Proyek Migas

    JAKARTA, LinkPapua.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, memastikan...

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat...

    Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima Warga Diamankan Polres Kaimana

    KAIMANA, Linkpapua.com-Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di...