26.2 C
Manokwari
Sabtu, Januari 25, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Pidar Minta Kejati Usut Aktor Utama Kasus Korupsi Mogoy Mardey di Teluk Bintuni

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Pilar Demokrasi (Pidar) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat membongkar aktor utama di balik kasus korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni.

    Pidar menyebut, Kejati belum menyentuh pihak-pihak yang menjadi
    pengendali di kasus ini.

    “Kami mendesak agar Kejati mengusut aktor di balik pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2023 ini. Sampai sekarang Kejati belum menyentuh pemain utama di kasus ini,” kata Ketua Pidar Papua Barat Jackson Kapisa, Jumat (24/1/2025).

    Baca juga:  DPR Papua Barat Jadwalkan Penetapan APBD-P 10 Oktober

    Jackson menilai dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan, ada dugaan aktor utama yang hendak ditutupi oleh penyidik.

    “Saya menilai ada indikasi kejaksaan menutupi aktor dan cenderung kejaksaan melindungi aktor,” tegasnya.

    Jackson mengemukakan, kecurigaan pihaknya bukan tanpa alasan. Ia melihat, sejauh ini penyidik tidak menelisik aliran dana tersebut sampai ke mana. Kasus ini seperti dilokalisir pada orang-orang tertentu saja.

    Baca juga:  Inflasi Papua Barat Tembus 4.78, Jadi Yang Tertinggi di Indonesia

    “Kemarin di pemberitaan disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa aliran dana masuk ke rekening orang yang berinisial K dan orang berinisial YM di Teluk Bintuni. Bagian ini saya minta kepala kejaksaan terus menelusuri aliran dana tersebut ke siapa saja,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni masih dikembangkan. Kata dia tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.

    Baca juga:  HUT Ke-78 Brimob, Kapolda Papua Barat: Pasukan Elite Kebanggaan Indonesia

    “Kemungkinan ada (tersangka) lain kan Najamudin (kadis PUPR) kita belum periksa lagi,” kata Abun Hasbulloh Syambas.

    Meski demikian Abun menyampaikan bahwa tersangka Najamudin telah mengembalikan kerugian negara, senilai Rp1,4 miliar.

    “Walaupun sudah ada pengembalian tapi tidak menghilangkan pidana,” kata Abun.(LP2/Red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Siapkan 7 Posko Kesehatan Jelang HUT ke-170 PI

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat menyiapkan 7 posko penanganan kesehatan selama berlangsungnya HUT ke-170 Pekabaran Injil (PI) di Kabupaten Manokwari. Posko ini diharapkan...

    More like this

    DAP Wilayah III Domberay Dukung Pansel Perketat Rekrutmen Calon Anggota DPR Jalur Otsus

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay Zakarias Horota mendukung...

    DAP Wilayah III Domberay Dukung Pansel Perketat Rekrutmen Calon Anggota DPR Jalur Otsus

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay Zakarias Horota mendukung pansel menerapkan aturan...

    Senator Papua Barat Desak Pengaktifan kembali Aliansi Pemekaran Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPD RI Perwakilan Papua Barat Lamek Dowansiba meminta agar Aliansi Pemekaran...