25.8 C
Manokwari
Selasa, Juli 1, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Pidar Minta Kejati Usut Aktor Utama Kasus Korupsi Mogoy Mardey di Teluk Bintuni

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Pilar Demokrasi (Pidar) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat membongkar aktor utama di balik kasus korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni.

    Pidar menyebut, Kejati belum menyentuh pihak-pihak yang menjadi
    pengendali di kasus ini.

    “Kami mendesak agar Kejati mengusut aktor di balik pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2023 ini. Sampai sekarang Kejati belum menyentuh pemain utama di kasus ini,” kata Ketua Pidar Papua Barat Jackson Kapisa, Jumat (24/1/2025).

    Baca juga:  Warning Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dirkrimsus PB: Siapapun Kami Sikat!

    Jackson menilai dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan, ada dugaan aktor utama yang hendak ditutupi oleh penyidik.

    “Saya menilai ada indikasi kejaksaan menutupi aktor dan cenderung kejaksaan melindungi aktor,” tegasnya.

    Jackson mengemukakan, kecurigaan pihaknya bukan tanpa alasan. Ia melihat, sejauh ini penyidik tidak menelisik aliran dana tersebut sampai ke mana. Kasus ini seperti dilokalisir pada orang-orang tertentu saja.

    Baca juga:  Operasi Trisila di Papua-Maluku, TNI AL Kerahkan 5 KRI dan 300 Prajurit

    “Kemarin di pemberitaan disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa aliran dana masuk ke rekening orang yang berinisial K dan orang berinisial YM di Teluk Bintuni. Bagian ini saya minta kepala kejaksaan terus menelusuri aliran dana tersebut ke siapa saja,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni masih dikembangkan. Kata dia tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.

    Baca juga:  Napi Penggelapan Kendaraan Kabur, Karutan Kelas II B Bintuni Sakit

    “Kemungkinan ada (tersangka) lain kan Najamudin (kadis PUPR) kita belum periksa lagi,” kata Abun Hasbulloh Syambas.

    Meski demikian Abun menyampaikan bahwa tersangka Najamudin telah mengembalikan kerugian negara, senilai Rp1,4 miliar.

    “Walaupun sudah ada pengembalian tapi tidak menghilangkan pidana,” kata Abun.(LP2/Red)

    Latest articles

    Dina Inyomusi Resmi Pimpin GOW Mansel, Dorong Perempuan Lebih Berdaya

    0
    MANSEL, LinkPapua.com – Dina Jacqueline Inyomusi resmi dilantik sebagai Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) periode 2025-2030. Dalam kepemimpinannya, Dina menegaskan...

    More like this

    Dina Inyomusi Resmi Pimpin GOW Mansel, Dorong Perempuan Lebih Berdaya

    MANSEL, LinkPapua.com – Dina Jacqueline Inyomusi resmi dilantik sebagai Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW)...

    DPRK Manokwari Tetapkan Tatib Periode 2024-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Manokwari mengesahkan draf peraturan tentang tata tertib (Tatib) periode...

    Sekda Papua Barat Minta OPD Segera Rampungkan Renstra Definitif

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham, meminta seluruh pimpinan organisasi...