27.9 C
Manokwari
Jumat, Maret 28, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Pertamina Manokwari Minta Penggugat Hak Ulayat Hormati Proses Hukum

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kisruh kepemilikan lahan Pertamina di Manokwari berlanjut ke tingkat banding. Pertamina berharap masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat menghormati proses hukum.

    “Saat ini proses banding dari PT Pertamina masih berproses. Untuk itu masyarakat pemilik hak ulayat harus mengikuti proses ini hingga adanya putusan banding di pengadilan tingkat lanjutan. Jika proses banding ini Pertamina tetap kalah dan harus membayarkan gugatan masyarakat tersebut maka saya pastikan akan dibayarkan,” terang Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial Regional Papua dan Maluku, Edi Mangun, dalam keterangan pers, Jumat (18/2/2022).

    Baca juga:  Pertamina Jamin Distribusi dan Ketersediaan Energi di Papua-Maluku

    Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Manokwari, Pertamina kalah dalam sidang gugatan hak ulayat tanah seluas 40.068 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai kantor dan juga depot oleh Pertamina. Dalam putusan tersebut, PT Pertamina Manokwari harus membayar Rp404 miliar kepada para penggugat.

    Baca juga:  RDP DPRD Manokwari Soal Antrean di SPBU, Pertamina Klaim Stok BBM Cukup

    Namun, Pertamina mengajukan upaya banding. Pihak Pertamina meminta para penggugat tidak melakukan tindakan bersifat demonstratif selama upaya banding masih berjalan.

    “Sekali lagi kami minta masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat untuk menghormati proses pengadilan yang sedang ditempuh oleh PT Pertamina,” katanya.

    Baca juga:  Papua Barat Mulai Suntikkan Vaksin Booster untuk Nakes

    Edi berharap agar masyarakat tidak melakukan aksi-aksi yang justru dapat mengganggu operasional dari PT Pertamina dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke masyarakat.

    ”Jangan masyarakat terus datang untuk meminta segera membayarkan tuntutannya. Karena itu juga berdampak pada para karyawan yang bekerja. Mohon bersabar karena proses pengadilan sedang berlangsung,” imbuh dia. (LP3/Red)

    Latest articles

    Pertama Kali, Rutan Bintuni Berikan Remisi Idulfitri dan Nyepi Bersamaan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Untuk pertama kalinya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bintuni, Papua Barat, menggabungkan pemberian remisi khusus Lebaran Idulfitri dengan Nyepi/Tahun Baru...

    More like this

    Manokwari United Siap Tampil di Liga 4, Target Promosi ke Liga 3

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou pada Kamis (27/3/2025)secara resmi melaunching Manokwari United yang...

    Yusak Sayori Reses di Sumber Boga Masni, Warga Inginkan Kelanjutan Pengerjaan Drainase

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Yusak Sayori akhir pekan lalu menggelar Resesnya di kampung...

    Cegah Konflik, Driver Online-Taksi Bandara Manokwari Sepakati Aturan Operasional

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ikatan Kerukunan Car Bike Online Manokwari (IKCBOM) bersama perwakilan pengemudi taksi...