MANOKWARI, Linkpapua.com – Kisruh kepemilikan lahan Pertamina di Manokwari berlanjut ke tingkat banding. Pertamina berharap masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat menghormati proses hukum.
“Saat ini proses banding dari PT Pertamina masih berproses. Untuk itu masyarakat pemilik hak ulayat harus mengikuti proses ini hingga adanya putusan banding di pengadilan tingkat lanjutan. Jika proses banding ini Pertamina tetap kalah dan harus membayarkan gugatan masyarakat tersebut maka saya pastikan akan dibayarkan,” terang Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial Regional Papua dan Maluku, Edi Mangun, dalam keterangan pers, Jumat (18/2/2022).
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Manokwari, Pertamina kalah dalam sidang gugatan hak ulayat tanah seluas 40.068 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai kantor dan juga depot oleh Pertamina. Dalam putusan tersebut, PT Pertamina Manokwari harus membayar Rp404 miliar kepada para penggugat.
Namun, Pertamina mengajukan upaya banding. Pihak Pertamina meminta para penggugat tidak melakukan tindakan bersifat demonstratif selama upaya banding masih berjalan.
“Sekali lagi kami minta masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat untuk menghormati proses pengadilan yang sedang ditempuh oleh PT Pertamina,” katanya.
Edi berharap agar masyarakat tidak melakukan aksi-aksi yang justru dapat mengganggu operasional dari PT Pertamina dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke masyarakat.
”Jangan masyarakat terus datang untuk meminta segera membayarkan tuntutannya. Karena itu juga berdampak pada para karyawan yang bekerja. Mohon bersabar karena proses pengadilan sedang berlangsung,” imbuh dia. (LP3/Red)