26.1 C
Manokwari
Rabu, Februari 26, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    Perdasus Nomor 4 Diharapkan Bisa Mengakomodir Wewenang DPR PB

    Published on

    BALI, Linkpapua.com – Anggota dan Pimpinan DPR Papua Barat berharap Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 dapat mengakomodir seluruh wewenang Dewan. Dua hal menjadi penekanan yakni soal dana transfer dan pengisian kursi wakil ketua.

    Demikian poin-poin yang menjadi materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 serta Manajemen Reses dan Penyusunan Kebijakan Pokok-Pokok Pikiran DPR, Selasa (7/12/2021) di Hotel Wyndham Garden Beach Kuta Bali, kabupaten Badung.

    Wakil Ketua DPR Papua Barat Ranley H Mansawan mengatakan, dengan Bimtek tersebut dapat menambah wawasan anggota DPR Papua Barat dalam tugas dan kewenangannya. Terutama setelah akan dilantiknya nanti satu pimpinan baru.

    Baca juga:  PKS Papua Barat Dukung Pembangunan Kembali Masjid Al Hasanah Borobudur Pasca Kebakaran

    “Tentu Bimtek ini berkaitan dengan sejumlah hal. Termasuk dengan setelah adanya revisi Undang-undang Otsus. Karena ke depannya ada penambahan 1 pimpinan yang berasal dari fraksi Otsus,” jelasnya.

    Menurut Ranley, setelah revisi Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 sudah dapat menjadi gambaran ke depan.

    Sementara soal adanya kebijakan berkaitan transfer langsung dana otsus ke kabupaten/kota, termasuk Dana Peningkatan Infrastruktur (DPI), kata dia akan memberi banyak perubahan.

    Baca juga:  Carstensz I.O. Malibela Terpilih Jadi Wakil Ketua IV DPR Papua Barat

    “Tentu dengan transfer otsus langsung ke kabupaten/kota otomatis APBD pasti menurun. Di akhir tahun masih ada sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan,” tambah Mansawan.

    Dalam bimtek ini, salah satu pembicara, Direktur Kawasan Perkotaan Batas Negara dan Pulau-pulau Thomas Umbu Pati Tena mengungkap soal pemekaran daerah di Papua. Menurut dia, di Papua akan dilakukan pemekaran daerah tanpa melalui daerah persiapan.

    “Hal ini diatur dalam ruang lingkup PP Nomor 6 yang meliputi pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus dan Pemekaran Daerah,” jelasnya.

    Baca juga:  BPS-BRIN Kolaborasi Lakukan Kajian Kualitatif Pembangunan Ekonomi Hijau

    Ia menjelaskan, mekanisme pemekaran usulan pemerintah pusat dan DPR dilakukan tanpa melalui daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemda. Adapun untuk pembentukan provinsi, pendanaan berasal dari APBN, APBD daerah yang menjadi cakupan calon provinsi dan bantuan APBD provinsi.

    “Untuk pembentukan kabupaten/kota pendanaan berasal dari APBN, APBD kabupaten/kota induk dan APBD provinsi,” jelasnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Resmi! Helmin Somalay Dilantik jadi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Budi Santoso melantik Helmin Somalay sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Selasa (25/2/2025). Helmin Somalay menggantikan Berlinda Ursula...

    More like this

    Resmi! Helmin Somalay Dilantik jadi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Budi Santoso melantik Helmin Somalay sebagai Ketua...

    Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemerintah akan Bangun 50 SPPG di Manokwari

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Gizi Nasional (BGN) akan membangun 50 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

    3 Anggota DPR PB Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa Tolak MBG dan Efisiensi Anggaran

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Tiga anggota DPR Papua Barat turun ke jalan mendengarkan aspirasi yang disampaikan...