28.3 C
Manokwari
Selasa, April 29, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Perbaikan Berkas Pencalonan 18 Parpol Diterima KPU Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—KPU Provinsi Papua Barat resmi menerima perbaikan berkas pencalonan bakal caleg dari 18 partai politik peserta pemilu.

    Ketua KPU Paskalis Semunya mengimbau, parpol maupun bakal calon kooperatif dalam memenuhi semua syarat pencalonan dengan aktif meninjau kembali informasi pada Sistem Pencalonan (Silon).

    “Ada kesempatan meninjau silon masing-masing untuk memastikan berkas pencalonan sampai dengan 16 Juli. Setelah itu sudah tidak ada lagi ruang (perbaikan),” ujarnya saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (11/7/2023).

    KPU sebut Paskalis, selanjutnya tinggal merilis hasil verifikasi pencalonan untuk menuju persiapan penetapan jumlah DCS (daftar calon sementara).

    Baca juga:  Bacaleg di Teluk Bintuni Ungkap Pengalaman Dipenjara karena Bisnis Kosmetik

    Komisioner KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq mengatakan, KPU telah memberikan bukti penerimaan formulir pengajuan bakal calon.

    “Ke 18 partai ini sudah kita berikan formulir pengajuan bakal calon, artinya mereka diterima semua. Kalau dilihat tidak ada partai politik yang tidak mengajukan perbaikan dokumen pencalonan,” terang Halim.

    Adapun ke 18 partai dimaksud yakni Partai Umat, PAN, PKB, PKS, PBB, NasDem, PPP, Partai Buruh, PDI Perjuangan, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Golkar, Partai Hanura, PSI, Partai Garuda, PKN, Perindo, PartaiD, Partai Gerindra.

    Halim menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah, KPU melakukan verifikasi terhadap pengajuan perbaikan berkas pencalonan yang dimulai tanggal sejak 10 Juli hingga berakhir pada 6 Agustus 2023.

    Baca juga:  3 Pengurus KONI Papua Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

    Merespon pengajuan perbaikan berkas pencalonan, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran 690 yang ditujukan bagi KPUD, Surat Edaran 691 bagi parpol, kemudian terakhir adalah surat edaran 700, dan 701, masing-masing ke KPUD dan partol.

    Halim menegaskan, dalam masa verifikasi perbaikan berkas pencalonan, KPU masih memberikan ruang untuk adanya perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap. ruang itu terhitung 10-16 Juli

    “Kendati demikian, dengan semangat pelayanan, KPU melihat jika terdapat berkas dokumen bakal calon berpotensi TMS, maka masih dibuka ruang untuk dilengkapi kembali,” ujarnya.

    Baca juga:  DPRK Maybrat Segera Bentuk Pansus LKPj Bupati Tahun Anggaran 2023

    Parpol maupun bakal calon mesti memanfaatkan ruang tersebut. Sebab pada perbaikan verifikasi, tahapan ini sudah tidak ada istilah BMS (belum memenuhi syarat).

    Jika syarat tidak lengkap maka, bakal caleg akan langsung dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Setelah itu barulah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai dengan tanggal 6 Agustus.

    “Salah satu parameter keabsahan syarat administrasi bakal calon diatur dalam keputusan KPU Nomor 403. KPU RI juga memberikan diskresi melalui surat edaran 690,” pungkasnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Luncurkan Program Menyala Internetku, Perluas Akses Pendidikan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, meluncurkan program Menyala Internetku di tiga distrik, yakni Kamundan, Wamesa, dan Merdey. Program ini menjadi...

    More like this

    Vatikan Umumkan Paus Fransiskus Dimakamkan 26 April

    VATICAN CITY, LinkPapua.com - Vatikan secara resmi menetapkan Sabtu (26/4/2025) sebagai tanggal pemakaman Paus...

    Arus Mudik 2025 Lancar, PBNU Puji Kinerja Polri dan Jajaran Perhubungan

    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus...

    Gubernur Papua Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung PAUD Efrata Wosi

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan gedung PAUD...