25.5 C
Manokwari
Selasa, April 22, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Pengrusakan Kampus, Enam Mahasiswa Unipa Dimintai Keterangan

    Published on

    MANOKWARILinkpapua.com Penyidik Polres Manokwari langsung ‘tancap gas’ melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa pada kasus Kericuhan di kampus Universitas Papua (Unipa) beberapa waktu lalu.

    Enam mahasiswa Unipa menjalani pemeriksaan di Polres Manokwari perihal kericuhan pada 21 Juli 2021 lalu. Mereka didampingi kuasa hukumnya dari LP3BH Manokwari.

    Dalam surat panggilan polisi, enam orang mahasiswa yaitu, Erik Aliknoe, Marselino Pigay, Yuventus Temorubun, Agus Nahabal, Adolof.F.Dimi, dan Abraham Sakof.

    Baca juga:  Kunjungan ke Pegaf, Pj Gubernur Papua Barat Minta Hentikan Kebiasaan Menikah Muda

    Keenam mahasiswa ini didampingi oleh advokat LP3BH lainnya yaitu Advokat Thresje Juliantty Gasperz, Advokat Karel Siner dan Advokat Simon Banundi.

    Pemeriksaan dilakukan oleh 6 orang penyidik Sat Reskrim Polres Manokwari di beberapa ruangan pada unit yang berbeda, yaitu di unit pidana umum, unit pidana korupsi, unit PPA dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

    Yan Christian Warinussy, Ketua Tim Advokat LP3BH Manokwari mengungkap, dari 8 mahasiswa yang diundang untuk hadir memberi keterangan, 2 diantaranya berhalangan hadir. Hanya 6 mahasiswa yang didampingi jalani pemeriksaan.

    Baca juga:  Mamberob Rumakiek Yakin KEK Papua Barat Daya akan Berkembang Pesat

    “Hari ini kami mendampingi 6 (enam) orang mahasiswa menghadiri panggilan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, SH, MH.” Kata Advokat Yan Warinussy, Senin (2/8/2021).

    Yan mengaku, mereka dipanggil sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam dugaan perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang terjadi pada Rabu, tanggal 21 Juli 2021 di halaman Kampus UNIPA, Manokwari.

    Baca juga:  Bagikan DPA 2021, Hermus: Kelola Keuangan dengan Prinsip Kehati-hatian

    Perbuatan anarkis diatur pada  pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

    Hingga  berita diturunkan, pemeriksaan terhadap enam mahasiswa masih berlangsung di Mapolres Manokwari. (LP2/red)

    Latest articles

    510 Personel Gabungan Siap Pencarian Tomy Marbun

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar apel pergeseran pasukan untuk Operasi Alpha Bravo Moskona 2025, tahap ketiga pencarian dan evakuasi Iptu Tomi...

    More like this

    510 Personel Gabungan Siap Pencarian Tomy Marbun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar apel pergeseran pasukan untuk Operasi Alpha...

    Hadiri Peringatan Harlah Muslimat NU ke 79, Mugiyono : Bukti Eksistensi dan Kontribusi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri peringatan Harlah Muslimat Nahdatul Ulama (NU) ke...

    HMI-KAHMI Manokwari Sepakat Bangun Sekretariat Bersama

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manokwari, Papua Barat,...