27.5 C
Manokwari
Sabtu, Mei 17, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Lewat Program Rujuk Balik, Pasien Diabetes di Manokwari Jalani Pengobatan Tanpa Khawatir Biaya

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Program Rujuk Balik (PRB) dari BPJS Kesehatan terbukti membantu pasien di Manokwari, Papua Barat, menjalani pengobatan berkelanjutan tanpa perlu memikirkan biaya.

    Salah satunya adalah Maria Mandacan (59), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), yang kini bisa terus mengakses layanan kesehatan secara rutin dan gratis melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

    Maria didiagnosis mengidap diabetes mellitus dan awalnya sempat cemas akan tingginya biaya pengobatan. Namun, setelah terdaftar sebagai peserta JKN dan mengikuti program PRB, kekhawatiran itu sirna.

    “Apalagi saya sekarang terdaftar sebagai peserta PRB yang membantu saya dalam mendapatkan layanan kesehatan secara komprehensif tanpa perlu rasa cemas terhadap biaya pengobatan,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).

    Baca juga:  Lantik Pejabat Eselon, Hermus: Tak Ada Money Politik

    Dia mengaku, program ini sangat membantu dirinya untuk tetap menjalani pengobatan yang efisien dan efektif. Kini Maria rutin melanjutkan perawatan di Puskesmas terdaftar, sementara kontrol berkala dengan dokter spesialis tetap dilakukan di rumah sakit.

    Selain pelayanan yang ramah dari tenaga medis, Maria juga dimudahkan dalam pengambilan obat. Cukup membawa resep dari dokter, dia bisa langsung menebus obat di apotek tanpa proses rumit.

    “Kesehatan adalah salah satu investasi terbesar dalam hidup setiap manusia. Saya berterima kasih karena BPJS Kesehatan telah hadir sebagai solusi dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang nyata bagi kita masyarakat,” katanya.

    Baca juga:  Melalui JKN, BPJS Kesehatan Manokwari Jamin Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji

    Maria juga menekankan pentingnya disiplin dalam menjalani saran dokter, mulai dari menjaga pola makan, rutin berolahraga ringan, hingga minum obat sesuai jadwal.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa PRB ditujukan bagi peserta JKN dengan penyakit kronis yang sudah stabil dan masih memerlukan pengobatan jangka panjang.

    “Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, PRB pada penderita penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah stabil yang disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis/sub spesialis,” bebernya.

    Baca juga:  Bertemu Pangdam Kasuari, PLN Harap Terbangun Sinergitas dengan TNI

    Dia menambahkan, PRB merupakan langkah konkret BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi penderita penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, stroke, hingga SLE.

    “Saya berharap melalui PRB ini, BPJS Kesehatan dapat terus memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan memudahkan peserta PRB untuk mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus berkunjung ke FKRTL,” ucapnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Aksi Demo Berujung Laporan Polisi, Aliansi Honorer Papua Barat dan Karo...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Aksi demonstrasi damai yang digelar Aliansi Honorer Nasional (AHN) Papua Barat bersama Forum Honorer 1.002 berujung pada pelaporan ke polisi oleh...

    More like this

    Aksi Demo Berujung Laporan Polisi, Aliansi Honorer Papua Barat dan Karo Umum Capai Titik Temu

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Aksi demonstrasi damai yang digelar Aliansi Honorer Nasional (AHN) Papua Barat...

    Hadiri Harlah ke 11 Paguyuban Karanganyar di Manokwari, Bupati Puji Eksistensi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Harlah Paguyuban Karanganyar...

    Polda Jabar Jalin Sinergitas Wujudkan Lingkungan Aman, Tertib, dan Tentram

    BANDUNG, Linkpapua.com-Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan sinergitas dan kolaborasi siap dihadirkan bersama Polda Metro...