27.7 C
Manokwari
Senin, Februari 24, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Pencairan Gaji Ke-13 ASN Dimulai 5 Juni 2023

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kemenkeu (Kementerian Keuangan) mengonfirmasi proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada 5 Juni 2023.

    Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan instansi pemerintah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023 mengingat adanya hari libur pada 1-4 Juni.

    “SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni,” ujarnya, Senin (29/5/2023).

    Tri menjelaskan, ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

    Baca juga:  Warinussy Puji Langkah Maju Kasus Yayasan Tipari: Ada Titik Terang

    “Ketentuan pencairan gaji ke-13 mengacu pada PP 15 Tahun 2023,” katanya.

    Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

    Menurut PP Nomor 15 tahun 2023, besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Baca juga:  Hermus Apresiasi Peran KKST Dukung Pembangunan Manokwari

    Gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBN terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

    Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, instansi pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sebesar maksimal 50 persen dari pendapatan yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca juga:  BPJS Kesehatan Rayakan Ulang Tahun Ke-55 dengan Transformasi Mutu Layanan

    Berdasarkan peraturan tersebut, guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (*/Red)

    Sumber: Kompas.com

    Latest articles

    Gerindra Papua Barat Apresiasi Kepala Daerah yang Ikut Retret di Akmil

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)mengapresiasi Sejumlah Kepala Daerah yang ikut dalam Retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang pasca adanya instruksi menunda...

    More like this

    Gerindra Papua Barat Apresiasi Kepala Daerah yang Ikut Retret di Akmil

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)mengapresiasi Sejumlah Kepala Daerah yang ikut dalam Retret...

    Ketua DPRK Wondama: Pilkada Sudah Usai, Saatnya Bersatu Dukung Elysa-Anthonius

    WASIOR, Linkpapua.com- Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama Sara Silambi mengajak...

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Papua Barat Komitmen Wujudkan Program 2025

    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua...