28.1 C
Manokwari
Sabtu, Juni 7, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    Pencairan Gaji Ke-13 ASN Dimulai 5 Juni 2023

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kemenkeu (Kementerian Keuangan) mengonfirmasi proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada 5 Juni 2023.

    Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan instansi pemerintah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023 mengingat adanya hari libur pada 1-4 Juni.

    “SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni,” ujarnya, Senin (29/5/2023).

    Tri menjelaskan, ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

    Baca juga:  Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025

    “Ketentuan pencairan gaji ke-13 mengacu pada PP 15 Tahun 2023,” katanya.

    Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

    Menurut PP Nomor 15 tahun 2023, besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Baca juga:  Taruna dan PPID Akpol Ikuti Rakernis Humas Polri 2025, Perkuat Kompetensi Kehumasan Menuju Indonesia Emas 2045

    Gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBN terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

    Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, instansi pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sebesar maksimal 50 persen dari pendapatan yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca juga:  Pria Manokwari yang Gasak Uang Ratusan Juta juga Spesialis Curanmor, Polisi Sita 8 Motor

    Berdasarkan peraturan tersebut, guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (*/Red)

    Sumber: Kompas.com

    Latest articles

    MBG jadi Kesempatan Masyarakat untuk Lebih Berkmbang

    0
    MANOKWARI Selatan, Linkpapua.com- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Obet Rumbruren, menghadiri kegiatan sosialisasi program Makan Bergizi Gratis yang diselenggarakan...

    More like this

    MBG jadi Kesempatan Masyarakat untuk Lebih Berkmbang

    MANOKWARI Selatan, Linkpapua.com- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Obet...

    Anggota DPR RI Obet Rumbruren Soroti Tambang Ilegal di Pegaf: Tutup Dulu, Baru Tertibkan!

    MANSEL, LinkPapua.com – Anggota DPR RI Komisi IX asal Papua Barat, Obet Arik Ayok...

    Masjid Nurul Qolbi Manokwari Kurban 6 Ekor Sapi, Juga Dibagikan ke Warga Nasrani

    MANOKWARI, LinkPapua - Sebanyak enam ekor sapi kurban disembelih di Masjid Nurul Qolbi Amban...