MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendesak pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Desakan ini bertujuan agar sebagian kewenangan pengelolaan kawasan hutan yang saat ini terpusat, bisa dikembalikan ke pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, mengatakan kewenangan daerah dalam pengelolaan hutan menyempit sejak terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014. Akibatnya, daerah tidak leluasa menata kawasan hutan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi, kewenangan pengelolaan hutan di daerah dulu telah ditarik ke pusat. Kami meminta beberapa kewenangan dikembalikan ke daerah agar daerah dapat mengelola dan melakukan penataan kembali tata kelola hutan untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya kepada wartawan di Manokwari, Kamis (8/5/2025).
Dia mencontohkan, saat ini kewenangan rehabilitasi hutan di tingkat daerah hanya berlaku di luar kawasan hutan, sedangkan rehabilitasi di dalam kawasan hutan menjadi kewenangan pusat.
“Faktanya 80 persen wilayah di Papua Barat adalah kawasan hutan. Kita harapkan tidak hanya menanam di luar kawasan hutan, tetapi di dalam kawasan hutan juga kita bisa melakukan kegiatan penanaman sehingga menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, mendukung hal itu. Dia mengaku pihaknya sepakat bahwa UU Nomor 41 Tahun 1999 perlu direvisi. Menurutnya, banyak tumpang tindih regulasi antarsektor yang menghambat pembangunan, terutama yang bersinggungan dengan kawasan konservasi.
“Contohnya, atas dasar konservasi beberapa pembangunan fasilitas umum menjadi terbengkalai dan itu bukan hanya di Papua Barat, namun hampir semua provinsi di Indonesia,” ungkapnya.
Angelius menegaskan, revisi UU Kehutanan diperlukan agar pembangunan infrastruktur yang tidak berdampak besar pada ekosistem tetap bisa dilanjutkan.
“Seperti pembangunan jalan, rumah sakit, terhambat hanya karena lokasi tempat dibangun mengenai wilayah konservasi. Masalah lain jika ingin membangun jalan 10 km, namun berhenti hanya karena masuk dalam kawasan hutan konservasi. Ini, kan, bermasalah,” terangnya.
DPD RI, kata Angelius, akan segera menindaklanjuti aspirasi ini agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas dalam menjalankan program-program pembangunan. (LP14/red)




