MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Limbah Domestik di Kantor DPRD Manokwari, Kamis (25/11/2022).
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Manokwari, Wanto, yang dikonfirmasi wartawan usai pembahasan bersama DPRD mengatakan Manokwari sudah harus mulai berpikir tentang pengelolaan limbah domestik.
“Memang harus mulai berpikir untuk pengolahan limbah domestik. Tadi disyaratkan minimal 20.000 jiwa, tetapi juga ada kawasan istilahnya kawasan-kawasan tertentu yang memang diperlukan untuk ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang terpusat sehingga nanti ada pengolahan dan lain-lain,” kata Wanto.
Menurutnya, ada dampak positif dari limbah domestik, baik itu berupa cair maupun yang berupa lumpur. “Itu, kan, juga bagus untuk pupuk diolah. Diharapkan seperti itu artinya ekspektasinya kurang lebihnya kalau untuk pengolahannya sendiri sudah ada gambar rambu-rambunya,” ujarnya.
Wanto menyebut, tidak harus wilayah yang jumlah penduduknya mencapai 20.000 jiwa, bahkan yang 50 jiwa juga boleh maupun kawasan tertentu.
“Misalnya, pengembang melakukan pembangunan rumah-rumah yang satu kawasan supaya lebih hemat tempat satu saja 50 kali 50 atau 20 kali 20 bikin 3 meter ke bawah,” jelasnya.
Mengenai pengelola, Wanto mengaku pemerintah akan berupaya mengelola sendiri terlebih dahulu. (LP9/Red)