25.4 C
Manokwari
Minggu, Juni 22, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Pemkab-DPRD Manokwari Usul 9 Raperda, Ditarget Rampung Tahun ini

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Pemkab dan DPRD Manokwari menargetkan menyelesaikan 9 9 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun ini. Empat raperda menjadi inisiatif Dewan dan lima lainnya diusul eksekutif.

    Hal ini menjadi bahasan dalam masa sidang III tahun 2021 tentang Raperda non-APBD inisiatif pemda dan DPRD Manokwari, Selasa (19/10/2021). Paripurna dihadiri oleh 13 anggota DPRD Manokwari. Turut hadir wakil bupati dan jajarannya.

    Baca juga:  Sambut 1 Muharam, Legislator Suryati Faisal Serahkan Bantuan 250 Set Rebana ke Majelis Taklim Se-Manokwari

    Ketua Bapemperda DPRD Manokwari Romer Tapilatu mengungkapkan, ada 4 raperda yang menjadi inisiatif DPRD. Yaitu raperda tentang kearsipan, raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, raperda tentang penyelenggaraan tenaga kerja dan raperda tentang pengendalian pencemaran lingkungan.

    Wakil Ketua DPRD Manokwari Bons Rumbruren yang memimpin sidang paripurna mengungkapkan, perda harus sesuai urgensitas daerah. Sehingga perlu rekomendasi akademisi untuk menjawab kebutuhan semua komponen.

    Baca juga:  Masyarakat Adat Suku Besar Arfak Desak DPRK Manokwari Bahas Ranperda PPMHA

    “Semua komponen harus ikut terlibat guna percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Sementara itu Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo mengatakan dalam pembentukan perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 5 raperda menjadi usulan pemda yaitu raperda tentang jaminan sosial untuk honorer, aparat kampung dan pekerja bukan penerima upah di Mankwari, raperda tentang kerja sama daerah, raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang penyertaan modal bagi Bank Papua.

    Baca juga:  Geruduk Kejati PB, Warga Ulayat Tuntut Pertamina Bayar Rp404 Miliar

    “Perda dalam pembentukan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Perda diperlukan sebagai acuan hukum dalam peraturan yang akan dilanjutkan,” jelas Edi.(LP3/Red)

    Latest articles

    Polda Papua Barat Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kepolisian Daerah  Papua Barat menyelenggarakan kegiatanjalan santai  pada Sabtu, (21/6/25). Kegiatan ini...

    More like this

    Polda Papua Barat Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kepolisian...

    Kakorlantas Polri Tinjau Persiapan Car Free Day, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    JAKARTA, Linkpapua.com-Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,...

    Warga Kota Manado Apresiasi Pelayanan Kesehatan dan SKCK Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    MANADO, Linkpapua.com- Warga Kota Manado memberikan apresiasi kepada Polri khususnya Polda Sulut dan Polresta...