28.7 C
Manokwari
Selasa, Mei 20, 2025
28.7 C
Manokwari
More

    Pemilik Ulayat Sepakat Tutup Sementara Tujuh Wilayah Tambang Emas di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemilik ulayat tujuh wilayah tambang emas di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, sepakat untuk menutup atau menghentikan aktivitas sementara waktu.

    Kesepakatan itu termuat dalam berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bersama pemilik hak ulayat yang digelar di Ruang Sasana karya Kantor Bupati Manokwari, Sabtu (25/6/2022).

    Surat kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Manokwari, Hermus Indou, yang bertindak atas nama Pemkab Manokwari yang disebut sebagai pihak pertama dan Ketua LMA Distrik Masni, Soleman Manseni, bertindak sebagai masyarakat adat di Distrik Masni dan disebut pihak kedua.

    Baca juga:  Peringatan HUT Pattimura di Manokwari, Jadi Perekat Anak-anak Maluku

    Pihak pertama dan kedua telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan penambangan emas di tujuh wilayah ulayat, yaitu Waserawi, Waramui, Warmomi, Kali Kasi, Meyof, Wariori, dan Meimas dengan kesepakatan sebagai berikut.

    Pertama, kegiatan pertambangan di tujuh wilayah adat untuk sementara dihentikan dan dilakukan penataan regulasi dan perizinan yang terkait dengan usaha pertambangan dalam bentuk pertambangan rakyat dalam wadah koperasi masyarakat adat.

    Baca juga:  HUT Himpaudi, Bupati Manokwari Sebut Guru PAUD Penentu Masa Depan Bangsa

    Kedua, pemerintah mendukung pertambangan rakyat dengan membentuk tim pemerintah daerah yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Manokwari yang mempunyai tugas memfasilitasi proses perijinan pertambangan rakyat dalam koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

    Baca juga:  Kemenkum Gelar Pelatihan Paralegal Demi Wujudkan Akses Hukum yang Merata

    Ketiga, bahwa pertambangan rakyat harus menguntungkan pemilik hak ulayat dan dalam proses kegiatannya tidak merusak lingkungan dengan menggunakan merkuri dan bahan kimia lainnya.

    Adapun saksi-saksi yang terlibat ikut menandatangani berita acara, yakni Kasdim 1801 Manokwari, Kabag Ops Polres Manokwari, Waserawi (Serpus Mosyoi), Kali Kasi (Martinus Matanya), Waramui (Samuel Waramui), Wariori (Marthen Meima), Meyof ( Yohanes Meimfes), Meimas (Yakop Mosyoi). (LP2/Red)

    Latest articles

    Komisi II DPRK Manokwari RDP dengan Perusda Air Minum, Bahas PAD...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi II DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusda Air Minum pada Selasa (20/5/2025) di DPRK Manokwari. Ketua Komisi II DPRK...

    More like this

    Peringati Harkitnas, Plt Sekda Bintuni Ajak Bangkit dan Hadapi Tantangan Zaman

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Teluk Bintuni, Frans N Awak, menyerukan...

    Ruang Belajar Mayalibit, Komunitas Literasi Fokus Pendidikan Informal di Jantung Raja Ampat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Komunitas Ruang Belajar Mayalibit hadir sebagai wadah literasi baru yang...

    Pemkab Raja Ampat-Kejari Sorong Teken MoU Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

    SORONG, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menandatangani...