MANOKWARI, LinkPapua.com – Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa waktu, pelaku perakit senjata api ilegal berinisial W akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kepolisian berhasil menyergap W dan berhasil menyita 8 senjata api rakitan beserta 2 butir amunisi dalam operasi penangkapan ini.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, mengungkapkan penangkapan W merupakan hasil pengembangan dari operasi penangkapan sebelumnya terhadap 6 tersangka perakit senjata api ilegal di wilayah Warpramasi pada Oktober 2023 lalu.
“Ini merupakan pengembangan terhadap pengedaran senjata api rakitan ilegal yang sebelumnya sudah pernah diungkap,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Rabu (15/11/2023).
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama, menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan karena dugaan masih adanya peredaran senjata api ilegal di masyarakat.
“Senjata api rakitan yang berhasil disita rata-rata menyerupai AK-47, bahkan beberapa di antaranya menggunakan magasin asli,” ungkapnya.
Tersangka dijerat pidana pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (LP3/Red)