MALANG, LinkPapua.com – Pemerintah mengizinkan kegiatan libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru). Termasuk perayaan dengan berbagai konser musik.
Keputusan ini diambil setelah kurva pandemi Covid-19 dinyatakan telah landai dan mulai terbentuk kekebalan komunal di masyarakat. Hanya, pemerintah tetap.mensyaratkan penggunaan masker dan vaksin booster.
“Event-event musik, konser maupun karnaval telah dibebaskan. Silakan, pemerintah telah membuka semua pengetatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Malang, Jawa Timur, malam tadi.
Ia mengatakan, dibukanya kembali pengetatan pada kegiatan masyarakat karena kian landainya kasus Covid-19. Muhajir mengingatkan, bahwa pelonggaran ini diharapkan tetap dalam koridor ketertiban yang ditetapkan aparat.
Sementara, untuk pelaku perjalanan, mereka wajib 100% mengenakan masker. Penempuh perjalanan perlu sudah divaksin booster atau vaksin kedua.
Muhajir menjelaskan, pada prinsipnya pandemi bukan bisa dikatakan berakhir. Angka kasus masih terus bertambah.
“Angka kematiannya rendah sekali, kemudian okupansi rumah sakit juga rendah, sehingga kita percaya diri lah untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022-2023 ini akan kita lakukan semeriah mungkin,” kata Muhadjir.
Kewaspadaan Covid-19 tetap perlu. Selain itu, kewaspadaan terhadap bencana alam juga tidak boleh kendur, mulai dari potensi gangguan cuaca hingga gempa, serta kerawanan kriminalitas.
“(Perayaan tahun baru 2023) Bebas, bebas, untuk tahun ini dibebaskan,” kata Muhadjir. (*/Red)