27.9 C
Manokwari
Minggu, April 20, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Oknum TNI Tembak Adik Ipar Divonis 10 Tahun Penjara, Direkomendasikan PTDH

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sertu AFTJ, oknum TNI yang menembak adik iparnya, Rafael Ivan Balaweling, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer. Terdakwa juga direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa,” kata Hakim Ketua Letkol Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Fitriansyah dan Mayor Chk Dandi A Sitompul di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (20/10/2022).

    Sertu AFTJ sebelumnya didakwa melakukan penembakan terhadap adik iparnya pada malam pesta pernikahannya di SP 3, Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

    Baca juga:  Capaian Rendah, 2023 Papua Barat Kembali Gencarkan Vaksinasi

    Sebelumnya, dalam sidang terungkap bahwa penggunaan senjata api (senpi) jenis G2 combat kaliber 9 x 19 mm dengan nomor BG oleh Sertu AFTJ saat menembak adik iparnya, ternyata tidak memiliki izin. Hal ini terungkap saat sidang perdana di PN Manokwari, Senin (17/10/2022) lalu.

    Diketahui, Sertu AFTJ merupakan seorang pengawal pribadi (walpri) Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema.

    Menyikapi persoalan ini, Kuasa Hukum Keluarga Rafael Ivan Balaweling, Agnes Theresia Tuto, pun angkat bicara.

    “Pada sidang kemarin sudah sangat bagus dan saksi dari TNI sudah terungkap terkait penggunaan senjata tidak ada izin,” ujar Agnes.

    Baca juga:  Berlinda Mayor Resmi Jabat Ketua Pengadilan Negeri Manokwari

    Dia menilai, kelalaian ini bukan hanya dari oknum TNI Sertu AFTJ seorang.

    “Bukan hanya oknum ini, tapi memang ada pimpinan yang ikut lalai karena tidak mengontrol Sertu AFTJ,” ungkapnya.

    Tak hanya izin, dia mengungkapkan dari fakta persidangan terdapat surat yang tidak lagi berlaku sejak 2021 lalu.

    Hanya, penggunaan senjata api Sertu AFTJ masih berlanjut hingga 2022 ini.

    “Bahkan, pimpinannya tidak tahu dia (Sertu AFTJ) pegang senjata dengan surat-surat yang sudah mati,” ucapnya.

    Berdasarkan fakta di persidangan, kata doa, harusnya pejabat yang berwenang tiap saat menginventarisasi semua senjata yang ada di anggota, termasuk Sertu AFTJ.

    Baca juga:  31 Tersangka Penambang Emas Ilegal Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan ini

    Selain itu, ayah Rafael Ivan Balaweling, Iptu (Purn) Felix Stevanus Balaweling, mengaku sebelum melangsungkan pernikahan dirinya telah meminta Sertu AFTJ agar mengembalikan senjata api miliknya ke kantor.

    “Kita sudah meminta agar kalau melangsungkan pernikahan maka senjata harus digudangkan,” jelasnya.

    Tidak hanya dia, seluruh keluarganya sudah menanyakan Sertu AFTJ perihal senjata api yang dia punya.

    Namun, Sertu AFTJ memberikan alasan bahwa telah menitipkan kepada temannya dan bahkan telah digudangkan.

    “Karena sudah ada niat tidak baik akhirnya tembak anak saya waktu itu,” ucapnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Hadiri Peringatan Harlah Muslimat NU ke 79, Mugiyono : Bukti Eksistensi...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri peringatan Harlah Muslimat Nahdatul Ulama (NU) ke 79 dan Halal Bi Halal di SP 1 Prafi Minggu...

    More like this

    HMI-KAHMI Manokwari Sepakat Bangun Sekretariat Bersama

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manokwari, Papua Barat,...

    Gubernur Papua Barat Tegaskan Moratorium Mutasi ASN Masih Berlaku

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan moratorium permohonan pindah atau mutasi...

    Mugiyono Lepas Manokwari United menuju Liga 4 Seri Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono melepas Tim sepak bola Manokwari United yang akan...