MANOKWARI, Linkpapua.com– Seorang oknum istri pengacara berinisial MW di Manokwari terancam dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan. Ia dilaporkan terkait proyek talud di RSUP Papua Barat.
Korbannya adalah seorang Abraham Rudolf Rumkoren, warga Manokwari. MW diduga telah menerima dana dari Abraham untuk pengerjaan proyek talud, namun tak terealisasi hingga sekarang.
Jimmy Ell, kuasa hukum dari Abraham Rudolf Rumkoren menyebut kliennya mendatangi dan meminta advice hukum terkait pemberian sejumlah uang dalam kaitan dengan pengerjaan proyek di RSUP Papua Barat.
“Permasalahan yang dialami klien saya adalah dia diminta uang oleh istri salah seorang pengacara di Manokwari berinisial MW, untuk melaksanakan suatu proyek pekerjaan di Dinas Kesehatan dengan meminta sejumlah uang,” kata Jimmy Ell, Kamis (24/10/2024).
Jimmy menyebut bahwa kliennya telah mentransfer sejumlah uang kepada MW atas permintaan MW.
“Klien saya sudah mentransfer uang ke rekening MW namun pekerjaan itu tidak dikerjakan. Bahkan dibebankan kepada klien saya. Karena merasa sudah mengeluarkan uang, klien saya terpaksa melanjutkan pekerjaan tersebut,” jelas Jimmy Ell.
Setelah pekerjaan selesai, kliennya menyiapkan kontrak dan tagihan, namun MW menyampaikan kepada Abraham bahwa uang sudah dicairkan tetapi salah masuk ke rekening orang lain.
“Klien saya merasa bahwa ini telah terjadi dugaan penipuan. Lalu upaya klien saya menyampaikan kepada MW agar diselesaikan bahkan telah diadukan di pihak kepolisian pada April 2023 namun tiga kali panggilan MW tidak mengindahkan,” katanya.
Jimmy berencana mendampingi Abraham mendatangi Polresta Manokwari untuk melaporkan MW dalam dugaan penipuan
“Karena sudah ada bukti transfer dana bukti pekerjaan fisik maka kami berencana akan melaporkan ke Polresta untuk ditindaklanjuti secara pidana,” kata Jimmy Ell.(L2/Red)