MANOKWARI, Linkpapuabarat.com – Mohamad Nur Umlati, mantan tersangka dugaan korupsi kasus septik tank individual Dinas Pekerjaan Umum Raja Ampat akhirnya menghirup udara bebas, Senin (1/3/2021). Nur Umlati meninggalkan Rutan Kelas IIB Manokwari sekitar pukul 18.50 WIT.
Ia meninggalkan rutan ditemani tim kuasa hukumnya, Gusti. Nur Umlati sendiri ditahan sejak 15 Februari lalu.

Nur Umlati dibebaskan setelah status tersangkanya dianulir usai memenangkan praperadilan atas Kejati Papua Barat, pekan lalu.
Nur Umlati sebelumnya disangka oleh jaksa, Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait dugaan Korupsi pengadaan septic tank individual di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat.
“Ia kita laksanakan perintah putusan Pengadilan, Perintah Hakim terkait Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong” kata Billy Wuisan Senin (1/3/2021).
Pembatalan status tersangka Mohamad Nur Umlati, termuat dalam salinan putusan pra peradilan nomor : 1/ Pid.Pra/ 2021/ PN Son tanggal 26 Februari 2021, diputuskan hakim tunggal Vabiannes Stuart Wattimena.
Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan verstek, menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi papua barat nomor : Print.01/R.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 09 Juni 2020 dan surat penetapan tersangka nomor : Print-29/R.2/Fd.1/02/2021 dan surat perintah penahanan tersangka nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam amar putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sorong mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai termohon telah dipanggil secara patut selama tiga kali, namun tidak hadir. (LPB2/red)




