25.4 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Minta Kejari Bintuni Kembalikan Miras Senilai Rp2 M, Kuasa Hukum Bryan Tanbri: Kalau Tidak …

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kuasa Hukum Bryan Tanbri meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuni melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2397 K/Pid.sus/2020 untuk mengembalikan 2.605 karton minuman keras (miras) berlabel pasca permohonan kasasi ditolak.

    Rustam SH CPCLE selaku Kuasa Hukum Bryan Tanbri menyebut pihaknya baru saja menerima salinan putusan MA. Jelas disebutkan bahwa barang bukti miras berlabel ribuan karton yang disita harus dikembalikan kepada pemohon/pemilik, yakni pimpinan PT Mutiara Utama Papua, Bryan Tanbri.

    Baca juga:  Atasi Persoalan Air Bersih, Pemkab Manokwari Siapkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang

    “Mau tidak mau, suka tidak suka, putusan MA harus dijalankan. Barang bukti harus dikembalikan kepada klien saya dalam keadaan utuh,” tegas Rustam, Jumat (25/6/2021).

    Dia merinci, jumlah barang bukti yang harus dikembalikan adalah 481 karton bir hitam ukuran 320 ml, 145 karton bir putih ukuran 500 ml, dan 1.979 karton bir putih ukuran 320 ml.

    “Amar putusan MA, menolak permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Bintuni dan mengembalikan barang bukti, 2.605 karton miras beralkohol yang jika dirupiahkan itu harganya bisa mencapai Rp2 miliar lebih,” jelasnya.

    Baca juga:  Kementerian PUPR Siap Genjot Infrastruktur di Manokwari

    Ditanya apakah dirinya dan kliennya pernah melihat barang bukti sejak perkara diusut hingga mendapat putusan hukum tetap dari pengadilan tertinggi di MA, Rustam mengaku tidak tahu keberadaan dan kondisi barang bukti.

    “Bahkan pada persidangan pertama saja, kami sudah minta hadirkan barang bukti, tapi tidak dihadirkan,” katanya.

    Baca juga:  Putusan MK yang Mengubah Peta Pilkada Manokwari

    Soal rencana gugatan perdata, kata Rustam, itu akan dilakukan. Mengingat mereka sudah memegang salinan putusan MA yang menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

    “Untuk gugatan perdata, kita akan gugat Pemkab Bintuni dan Disperindag Provinsi. Apalagi jika barang bukti yang harus dikembalikan itu tidak lengkap, maka ada masalah baru lagi, yakni menghilangkan barang bukti,” tandasnya. (LP2/red)

    Latest articles

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu...

    More like this

    SMP Negeri 13 Manokwari Sambut Baik Program MBG dari Presiden Prabowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Siswa SMP Negeri 13 Manokwari menyatakan sikap menyambut baik program makan bergizi...

    PKB Bekali Kadernya Penggunaan Aplikasi SIMPEL dan SMS, Siapkan Sistem Hadapi Pemilu 2029

    MANOKWARI, Linkpapua.com-DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Barat menggelar sosialisasi hasil Muktamar 2024, sekaligus...

    Pelantikan berjalan Lancar, Mugiyono: Terima Kasih Doa dan Dukungannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai wakil Bupati Manokwari mendampingi Bupati...