MANOKWARI, Linkpapua.com- Kuasa Hukum Bryan Tanbri meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuni melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2397 K/Pid.sus/2020 untuk mengembalikan 2.605 karton minuman keras (miras) berlabel pasca permohonan kasasi ditolak.
Rustam SH CPCLE selaku Kuasa Hukum Bryan Tanbri menyebut pihaknya baru saja menerima salinan putusan MA. Jelas disebutkan bahwa barang bukti miras berlabel ribuan karton yang disita harus dikembalikan kepada pemohon/pemilik, yakni pimpinan PT Mutiara Utama Papua, Bryan Tanbri.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, putusan MA harus dijalankan. Barang bukti harus dikembalikan kepada klien saya dalam keadaan utuh,” tegas Rustam, Jumat (25/6/2021).
Dia merinci, jumlah barang bukti yang harus dikembalikan adalah 481 karton bir hitam ukuran 320 ml, 145 karton bir putih ukuran 500 ml, dan 1.979 karton bir putih ukuran 320 ml.
“Amar putusan MA, menolak permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Bintuni dan mengembalikan barang bukti, 2.605 karton miras beralkohol yang jika dirupiahkan itu harganya bisa mencapai Rp2 miliar lebih,” jelasnya.
Ditanya apakah dirinya dan kliennya pernah melihat barang bukti sejak perkara diusut hingga mendapat putusan hukum tetap dari pengadilan tertinggi di MA, Rustam mengaku tidak tahu keberadaan dan kondisi barang bukti.
“Bahkan pada persidangan pertama saja, kami sudah minta hadirkan barang bukti, tapi tidak dihadirkan,” katanya.
Soal rencana gugatan perdata, kata Rustam, itu akan dilakukan. Mengingat mereka sudah memegang salinan putusan MA yang menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Untuk gugatan perdata, kita akan gugat Pemkab Bintuni dan Disperindag Provinsi. Apalagi jika barang bukti yang harus dikembalikan itu tidak lengkap, maka ada masalah baru lagi, yakni menghilangkan barang bukti,” tandasnya. (LP2/red)