27.5 C
Manokwari
Rabu, April 16, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Menhum Supratman: Paulus Tannos Masih WNI, akan Diekstradisi Sebelum 3 Maret

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan, buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.

    “Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/01/2025).

    Supratman mengatakan buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.

    Baca juga:  Nilai Cacat Hukum, YLBH-SM Bakal Gugat Penggantian Wakil Ketua DPRD Teluk Wondama

    “Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.

    Hingga hari ini, tutur Supratman, Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

    Ia menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti. Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

    Baca juga:  Jemaat GKPII Negeri Passo dan GKI Imanuel Soop Gelar Koinonia, Bangun Persaudaraan dalam Kristus

    “Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

    Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

    “Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.

    Baca juga:  Warga Keluhkan Bau Busuk Tumpukan Sampah di Pasar Sentral Teluk Bintuni

    Untuk diketahui, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek E-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.

    Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

    Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.(Rls/Red)

    Latest articles

    Soleman Sikirit Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Suku Besar Maybrat di Manokwari, Soleman Sikirit mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di kabupaten Manokwari untuk terus menjaga Keamanan dan Ketertiban...

    More like this

    Soleman Sikirit Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Suku Besar Maybrat di Manokwari, Soleman Sikirit mengajak seluruh elemen masyarakat yang...

    Paripurna Penetapan Ranperda 2025 Usulan Pemda dan Inisiatif DPRK Manokwari Ditunda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Agenda Rapat Paripurna DPRK Manokwari masa sidang kedua tahun 2024/2025 tentang penetapan...

    Kepala Suku Pegunungan Tengah di Manokwari Imbau Warga Masyarakat Tolak Aktivitas Kelompok Separatis

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Suku Pegunungan Tengah di Manokwari Danggu Weya mengajak seluruh warga pegunungan...