23.8 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
23.8 C
Manokwari
More

    Menag Sesalkan Terjadinya Kembali Perselisihan Warga saat Perayaan Natal

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Perayaan Natal 2021 masih diwarnai dengan perselisihan warga di beberapa daerah. Tercatat setidaknya ada tiga kejadian yang mencederai kerukunan umat beragama di hari Natal.

    Di Tulang Bawang, sekelompok warga mendatangi gereja yang dibuka untuk ibadah Natal, namun tanpa koordinasi dengan pihak terkait. Padahal, izin pendirian tempat ibadah tersebut belum selesai.

    Di Jambi, umat Kristiani beribadah Natal di luar gereja yang disegel karena izinnya belum selesai. Ketika hujan turun, mereka berhamburan masuk ke gereja untuk berteduh. Hal itu lalu dipersoalkan warga setempat.

    Baca juga:  Pesan Ketua DPR Papua Barat Jelang Natal: Mari Bawa Kedamaian

    Sementara di Lakarsantri Surabaya, warga menolak pembangunan gereja GKI Citraland, meskipun RT dan RW setempat tidak keberatan atas pembangunan rumah ibadah tersebut.

    Atas kejadian itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat prihatin dan menyesalkan masih terjadinya peristiwa seperti itu dan kembali terulang saat perayaan Natal.

    “Saya sangat perihatin dan menyesalkan. Hal seperti itu tidak semestinya terjadi jika para pihak saling menghormati dan memahami, serta taat aturan,” ujar Menag di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

    Baca juga:  Kodam XVIII/Kasuari Terjunkan Personel dalam Pencarian Korban Hilang KM Dorolonda

    Menurut Menag, keragaman masyarakat dalam agama merupakan fakta yang harus dijaga dan dilindungi. Seluruh komponen masyarakat berkewajiban mewujudkan kerukunan dan toleransi antarumat beragama di masyarakat.

    “Jika menyangkut pendirian tempat ibadah, acuannya sudah jelas, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Mendagri dan Menag. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang sama untuk menaati PBM tersebut,” pesan Menag.

    Baca juga:  Kapal Fiber Kecelakaan di Muara Besar Bintuni, 6 Penumpang Selamat

    Menag berharap, masyarakat bijak dan dapat menempatkan kerukunan, kedamaian serta hak untuk beribadah di atas PBM. Maksudnya, pendirian tempat ibadah memang harus mengikuti aturan, tetapi jika ada situasi tertentu yang memaksa, tentu pemanfaatan itu harus dimaklumi.

    “Saya meminta kepada jajaran Kakankemenag dan KUA untuk memantau situasi dan kondisi serta mengambil langkah-langkah persuasif agar kejadian serupa tidak boleh terulang lagi,” tandasnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Bukti Polri Dekat Dengan Masyarakat, Berbagai Komunitas Ikut Dalam Defile HUT...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 tahun ini terasa berbeda dari momen peringatan sebelumnya. Tema “Polri Untuk Masyarakat” pun tak hanya slogan, karena pelibatannya benar-benar...

    More like this

    Bukti Polri Dekat Dengan Masyarakat, Berbagai Komunitas Ikut Dalam Defile HUT Bhayangkara ke-79

    JAKARTA, Linkpapua.com-Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 tahun ini terasa berbeda dari momen peringatan sebelumnya. Tema...

    DPRK Mansel Desak Pemkab Segera Terbitkan Izin Operasi SPBU Ransiki

    MANSEL, LinkPapua.com - DPRK Manokwari Selatan (Mansel) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerbitkan izin...

    Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial

    TANGERANG, Linkpapua.com- Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)...