MANOKWARI– Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat tanah kantor bupati Manokwari pada Rabu (10/2/2021). Mereka meminta agar Plh bupati Manokwari segera menyelesaikan pembayaran tanah kantor bupati.
Masyarakat pemilik hak ulayat tanah memasang baliho di gerbang masuk kantor bupati. Selain kantor bupati, tuntutan yang sama juga di pasang di gerbang masuk kantor DPRD Manokwari.

“Yang pasti tanah di kantor bupati sudah bersertifikat dan lengkap sebagai bukti sah kepemilikan. Sehingga kalau masyarakat mau menuntut pembayaran apalagi yang dituntut. Bukti-bukti semua ada dibagian pertanahan,”ungkap plt sekda Manokwari Mersiyanah Djalimun.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Manokwari, Bons Rumbruren mengatakan pihaknya akan menanyakan soal status tanah ini kepada pemda.

Perwakilan pemilik hak ulayat, Isak Mandacan menyampaikan keluarganya menuntut agar pemda Manokwari bisa membayar sisa 8 Miliar yang belum diselesaikan.
“Sejak tahun 1995 sampe sekarang belum diselesaikan. Dari kesepakatan 10 miliar yang dibayar oleh pemda, baru dibayarkan 2 milyar. Sehingga kami menuntut pembayaran yang sisa ini,”jelas Mandacan. (LPB3/red)




