MANOKWARI, Linkpapua.com – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran kali ini masih seperti Tahun 2020 lalu, yakni Bulan Ramadhan dimasa pandemi Covid – 19. Ditahun 2021 ini, PT. Pelni (Persero) kembali menerapkan pembatasan mudik Lebaran sebagaimana ketentuan Menteri Perhubungan (Menhub).
Kepala Pelni Manokwari Djunaidi Idrus mengatakan, lima kapal penumpang yang melayani rute dari dan Manokwari, yakni KM. Labobar, KM. Sinabung, KM. Ciremai, KM. Tidar dan KM. Gunung Dempo sementara akan mulai berhenti beroperasi pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, terkecuali untuk mengangkut logistik.
“Direncanakan, empat dari lima kapal itu akan tetap beroperasi tetapi khsus untuk mengangkut logistik, bukan penumpang. Itu sesuai dengan petunjuk Menhub,” kata Idrus saat ditemui Linkpapua.com, Jumat (16/5/2021) di ruang kerjanya.

Idrus menjelaskan, bahwa ketentuan pelarangan mudik tersebut, tertuang dalam Peraturan Menhub Nomor: PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid – 19.

“Pelni sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentu akan berpatokan pada aturan tersebut. Dan saya kira pembatasan berlaku bukan hanya moda transportasi laut saja, tetapi juga darat dan udara,” ujar Idrus. “Pembatasan diberlakukan efektif sejak 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang,” katanya lagi.(LP7/red)







