MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 7 September hingga 20 September. Itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Penetapan level wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
Untuk Provinsi Papua Barat, Manokwari kini masuk PPKM Level 4. Hal inipun mendapat tanggapan dari Ketua Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir.
Derek mengaku evaluasi segera dilakukan untuk melihat tren kasus serta perkembangan epidemiologi di Manokwari yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 3.
Derek mengurai dua hal penting yang menjadi perhatian serius ke depannya. Pertama, pelacakan kontak dan pemeriksaan sampel. Jika ditemukan satu pasien terkonfirmasi positif, harus dilakukan screening
dan pelacakan hingga 15 orang yang melakukan kontak erat.
“Manokwari baru ada pada angka 2-3 orang sehingga dari sisi surveilans epidemiologi dianggap belum memadai,” kata Derek, Selasa (7/9/2021).
Hal kedua yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan sampel yang meski diperbanyak tiap harinya, jika memungkinkan.
“Sampel meski diperbanyak, minimal 1/1.000 penduduk setiap harinya. Jika kedua hal ini dilaksanakan, Manokwari bersiap menuju (PPKM) Level 2,” tutur Derek. (LP2/red)