BINTUNI, Linkpapua.com- Operasi Patuh Mansinam oleh Satlantas Polres Teluk Bintuni terbukti meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Itu terlihat dari peningkatan yang cukup signifikan antusias warga dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM), baik SIM A, B, C, maupun B1 dan B2.
Hal ini seperti disampaikan Kasatlantas Polres Teluk Bintuni, Ipda Pasha Aditya Nugraha, saat ditemui di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (12/10/21).
“Saat ini untuk registrasi pembuatan SIM yang dilayani oleh Satlantas mencapai 30 kartu bahkan lebih, padahal sebelumnya paling banyak hanya 15 hingga 17 orang saja,” tutur Pasha.
Diungkapkannya, untuk registrasi pembuatan SIM sendiri belakangan ini didominasi oleh SIM A dan SIM C, lalu untuk SIM B1 dan B2 masih dalam taraf normal.
Pasha pun menyampaikan syarat-syarat kepada warga yang ingin mengurus SIM. Syarat-syarat itu adalah kesehatan, KTP, lulus uji teori dan uji praktik, serta biaya pendaftaran sesuai yang telah termaktub dalam aturan penghasilan negara bukan pajak (PNBP).
“Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM silakan datang tanpa diwakilkan, sisanya tertera berapa biaya untuk pembuatan SIM, untuk SIM C Rp100 ribu, SIM A Rp120 ribu,” ungkapnya.
Pasha melanjutkan, untuk SIM B1 umum dan SIM B2 umum, ada tambahan berupa klinik pengemudi (klipeng) sebagai syarat standar uji kelulusan, surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP).
“Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti untuk proses pembuatan SIM. Hanya 4 hingga 5 minggu yang lalu, kita ada mengalami sedikit kendala, karena adanya perbaikan server dari pusat di beberapa wilayah di Papua Barat sehingga ada kendala berkaitan dengan percetakan SIM kala itu,” tutupnya. (LP5/Red)