MANOKWARI, Linkpapua.com– Gabungan aktivis mahasiwa se-Manokwari menyuarakan perlawanan terhadap penghancuran demokrasi di Tanah Air.
Mereka juga menyinggung ambisi menuju Indonesia Emas yang mungkin hanya dinikmati segelintir orang.
Hal itu mereka suarakan saat berunjuk rasa di gedung DPR Papua Barat, Jumat (23/8/2024). Selain berorasi, mahasiswa juga melaksanakan salat Azar berjemaah di depan gedung DPR PB.
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam aksi ini di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMMI) Cabang Manokwari.
Zulham Safua, koordinator aksi dalam orasinya menegaskan bahwa dinasti yang dibangun oleh rezim saat ini telah merusak nilai-nilai demokrasi yang telah susah payah diperjuangkan pasca-Orde Baru.
“Cita-cita bangsa ini pada tahun 2045 menjadi Indonesia Emas, jangan sampai hanya di nikmati oleh Mas Gibran, Mas Kaesang dan Mas Boby,” cetus Zulham dalam orasinya.
Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manokwari Echa Selau mengatakan DPR melakukan revisi UU Pilkada dalam waktu singkat tanpa moral dan etika menabrak dinding-dinding batas konstitusional.
Echa Selau mengatakan, sebagai negara hukum dan negara demokrasi terbesar di Asia, Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang luar biasa. Kata dia, ada ancaman eksistensi hukum dan demokrasi.
“Pembangkangan terhadap hukum pengkhianatan terhadap demokrasi merupakan ekstra ordinary crime,” tegasnya.
Ketua HMI Cabang Manokwari Herdin mengatakan sangat ironis menyedihkan dan mengecewakan DPR sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi utama untuk menyusun regulasi mengawal kekuasaan ternyata semakin tenggelam.
Aktivis mahasiswa kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua DPRD Papua Barat Cartenz dan Anggota DPRD Fraksi Otsus Mudasir Bogra.
“Kami menerima aspirasi adik-adik mahasiswa dan kami akan teruskan kepada pimpinan,” kata Cartenz usai menerima pernyataan sikap.
Poin Pernyataan Sikap Mahasiswa Di Papua Barat
1. Mendesak DPR RI agar mencabut hasil rapat panja yang membahas tentang UU Pilkada dan atau mematuhi putusan mahkamah konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK nomor 70/PUU/XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
2. Mendesak KPU RI sebagai self Regulatory Bodies atau pelaksana hukum untuk menindak lanjuti dan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 sebab sesuai ketentuan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2020 menyatakan putusan MK Final.
3. Mendesak Bawaslu untuk menjalankan Chek and balance untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK dan jika tetap dilakukan maka DKPP berdasarkan laporan pengaduan harus memberikan sangsi tegas pada para pihak.
4. Menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan perpu yang berpotensi menjadi biang masalah baru sangat tendensius dan akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada.
5. Mengingatkan kembali jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat bangsa untuk bangkit dan bersatu melawan dan menyelamatkan Indonesia dari monster -monster jahat yang kini mengancam hukum dan Demokrasi.(LP14/Red)