BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Komisi C DPRD Teluk Bintuni angkat bicara terkait usulan pengalihan status Lapas Kelas II B menjadi Lapas Kelas III Narkoba. Komisi C menilai, usulan itu sah-sah saja namun perlu mempertimbangkan dampak di kemudian hari.
Anggota DPRD Teluk Bintuni Komisi C, Erwin Beddu Nawawi, mengatakan, usulan itu secara regulasi menjadi domain institusi pemerintah. Bisa dan tidaknya tentu melalui mekanisme yang telah diatur.
“Tapi kami punya kekhawatiran pengalihan itu justru bisa mendorong terjadinya, ”mohon maaf” kejahatan dalam narkoba.
Secara teknis kalau ditingkatkan menjadi Lapas Narkoba, kalau pelaku narkoba ini dibina dengan baik Alhamdulilah, tapi kalau dia begitu keluar lalu masuk dalam tatanan kemasyarakatan, dia bisa memengaruhi kita punya masyarakat khususnya Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Erwin, Sabtu (13/3/2021).
Menurut Erwin, kekhawatiran itu beralasan. Karena pengalihan bisa membuat populasi napi narkoba lebih dominan ditampung. Eksesnya adalah ketika mereka keluar dan berbaur di masyarakat.
Sementara generasi kita kata Erwin banyak menerima perubahan. Dikhawatirkan mereka terpengaruh.
“Kami kepada kaum muda-mudi untuk hal-hal tersebut, mudah-musahan jangan sampai masyakarat kaum muda-mudi kabupaten Bintuni, jangan sampe terjerumus dengan hal-hal tersebut dalam konteks narkoba maupun miras,” katanya.
Karena itu usulan itu perlu dikaji ulang. Dipertimbangkan kembali untuk melihat eksesnya. Kalau memang belum terlalu urgen diharapkan agar diusulkan jadi lapas narkotika.
“Entah mungkin tahun kapan kalau bisa ditingkatkan dengan proteksi penuh, mugkin boleh jadi lapas Narkotika, kalau untuk sekarang jangan dulu” pungkas Erwin. (LPB5/red)





