MANOKWARI, LinkPapua.com – Ombudsman Perwakilan Papua Barat dan DPR Papua Barat sepakat memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan.
Hal itu terungkap dalam pertemuan jajaran kedua lembaga ini di Sekretariat DPR Papua Barat, Kamis (13/3/2025). Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, bersama jajaran diterima langsung Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, didampingi Wakil Ketua Petrus Makbon.
Dalam pertemuan tersebut, Amus menegaskan pentingnya kerja sama antara Ombudsman dan DPR Papua Barat untuk mengawal kebijakan daerah agar lebih efektif dan berkeadilan.
“Kami berterima kasih dan beri penghormatan yang luar biasa kepada DPR Papua Barat. Sinergitas ini dibangun untuk mengawal kebijakan-kebijakan daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan, tugas pengawasan yang melekat pada Ombudsman diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, DPR Papua Barat juga memiliki kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ombudsman merasa perlu karena sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik harus bersinergi dengan DPR Papua Barat. Untuk bagaimana membangun sinergitas dan kolaborasi bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan dan bermartabat di Bumi Papua Barat,” bebernya.
Dalam pertemuan ini, Ombudsman Papua Barat juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait berbagai isu pelayanan publik. Beberapa di antaranya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua Barat Daya dan Papua Barat, layanan kesehatan di rumah sakit, distribusi bantuan sosial (bansos) melalui Kantor Pos, serta sistem kelistrikan yang masih dikeluhkan masyarakat.
“Kami juga akan bersinergi dalam kegiatan hearing dan monitoring bersama pada saat DPR Papua Barat melakukan reses. Intinya, kami berterima kasih, salah satu hal positif yaitu membentuk sentra pengaduan internal di sekretariat dewan,” katanya.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa Ombudsman dan DPR Papua Barat memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengawasi pelayanan publik. Dengan sinergi yang lebih erat diharapkan berbagai permasalahan di Papua Barat bisa ditangani lebih cepat dan tepat sasaran.
“Tindak lanjut dari audiensi ini ada beberapa hal yang bisa kerja sama. Satu hal juga menyangkut sentra pengaduan internal di Sekretariat Dewan sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pelayan di Sekretariat Dewan bisa diselesaikan secara internal terlebih dahulu,” ucapnya. (*/red)





