BINTUNI, Linkpapuabarat.com- Komisi pemilihan umum (KPU) Teluk Bintuni menetapkan Ir Petrus kasihiw dan Matret Kokop, SH sebagai bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Teluk Bintuni, Hasil Pemilihan Serentak tahun 2020, di Aula KPU Teluk Bintuni, Tisay, Sabtu (20/2/21).
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan gugatan sengketa hasil pemilihan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Teluk Bintuni dari pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy, tanggal 16 Februari 2021.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Hery Arius E Salamahu didampingi 5 komisioner hadir pada acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Teluk Bintuni.

Dedimus Kambiya, Devisi Hukum membacakan berita acara penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 Ir Petrus kasihiw dan Matret Kokop SH dengan perolehan suara (21.153) pada pleno rekapitulasi tanggal 15 Desember 2020.

Penetapan ditandai dengan penandatangana berita acara oleh Ketua KPU dan para komisioner. Selanjutnya penyerahan berita acara kepada calon terpilih Matret kokop SH.

Turut hadir dalam penetapan calon terpilih, Kapolres Teluk Bintuni, Dandim 1806/Teluk Bintuni, Kajari Teluk Bintuni, Bawaslu serta para partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati. (LPB5/red)






