MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penunjukan komisioner KPU di enam kabupaten wilayah Papua Barat, Jumat (21/7/2023).
SK tersebut diberikan untuk komisioner KPU Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Kaimana, dan Teluk Wondama. Namun, KPU RI tidak mengeluarkan SK komisioner KPU untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, meminta KPU RI untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut. “KPU RI sudah keluarkan SK komisioner KPU ke enam kabupaten, namun Pegunungan Arfak belum belum. KPU RI harus berikan penjelasan soal tidak adanya pengumuman di KPU Pegunungan Arfak,” ujar Wonggor, Sabtu (22/7/2023).
Wonggor menekankan Pegunungan Arfak memiliki karakteristik yang berbeda dengan enam kabupaten lainnya di Papua Barat. Oleh karena itu, penting untuk menempatkan warga asli dari daerah tersebut sebagai komisioner KPU.
Menurutnya, hal ini akan memastikan komisioner KPU Pegunungan Arfak memiliki pengetahuan tentang kultur dan budaya setempat sehingga lebih mudah melaksanakan tugas dan menghadapi potensi persoalan dalam pemilu.
“Jika masyarakat asli yang menempati komisioner KPU pasti akan lebih mudah menghadapi persoalan pemilu,” katanya.
Ketika ditanya tentang informasi terkait alasan belum diumumkannya komisioner KPU Pegunungan Arfak, Wonggor mengaku bahwa nilai calon komisioner KPU dari daerah tersebut belum memenuhi syarat.
DPR juga menyatakan akan mengambil langkah politik yang diperlukan jika ada informasi terbaru terkait proses komisioner KPU di Pegunungan Arfak.
Wonggor berharap masalah ini tidak akan menghambat proses Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan. (LP9/Red)