MANOKWARI, Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Kamis (21/7/2022), melakukan audiensi dengan DPR Papua Barat terkait pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Wakil ketua I DPR Papua Barat, Ranley H.L. Mansawan, kepada wartawan mengatakan ada dua hal jadi pembahasan, yakni DPR mendukung pelaksanaan pemilu 2024 pada 14 Februari dan 27 November serta pelaksanaan pemilu yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Ada dua tadi pembahasan, soal pelaksanaan pemilu serentak 2024 dan pelaksanaan pemilu dalam situasi pandemi. Hal ini kaitan dengan jumlah capaian vaksinasi di Papua Barat,” ujarnya usai pertemuan tertutup bersama KPU.
Selain itu, dalam pertemuan juga membicarakan kaitan dengan pemutakhiran data pemilih yang belum melakukan Perekaman KTP-el. Dalam pertemuan juga menyinggung soal anggaran operasional pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
“Ketika pemilu berjalan dengan baik maka kita (Papua Barat) juga mendapatkan nama yang baik,” paparnya.
Soal anggaran, dia mengaku pada anggaran induk 2022 belum ada, tetapi DPR akan memperjuangkan di perubahan. Pasalnya, pada 2023 nanti sudah akan mulai proses sosialisasi maupun bimtek.
“Tahun ini di induk belum ada untuk perubahan akan diperjuangkan karena KPU harus melakukan sosialisasi. Namun, Komisi I juga akan melakukan hearing berapa kebutuhan ril dalam pelaksanaan pemilu,” ungkapnya.
Sementara, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Simunya, kepada wartawan mengatakan ada sekitar 11 item dalam pelaksanaan pemilu mulai dari sosialisasi hingga pelaksanaan pemilihan.
“Ada sekitar 11 item tahapan dalam pelaksanaan pemilu, pelaksanaan itu semua KPU sudah menghitung kebutuhan ini hingga pemilihan,” bebernya.
Sebelum bertemu dengan DPR Papua Barat, KPU Papua Barat sebelumnya juga sempat bertemu Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Dia berharap ada kerja sama yang baik dari antara pemerintah, DPR, maupun instansi lainnya.
KPU sendiri sudah menyusun anggaran. Namun, saat ini belum bisa mengajukan anggaran karena sistem pengajuan anggaran di pemerintah karena harus sinkron dengan kabupaten/kota.
Selain itu, KPU provinsi juga harus melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota soal anggaran sehingga jika sudah dianggarkan di provinsi maka tidak bisa lagi dilakukan penganggaran di kabupaten/kota.
“Berapa belanja gubernur dan berapa di bupati dan wali kota. Lalu mana yang boleh ditanggung provinsi tidak perlu diulang oleh kabupaten/kota,” ucapnya. (LP9/Red)