25.9 C
Manokwari
Senin, April 28, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat: 16 Bacalon Tidak Memenuhi Syarat dari 4 Parpol

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah selesai melakukan analisis kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS), Minggu (13/8/2023) malam, di Aula KPU Papua Barat, Manokwari.

    Hasilnya, terdapat 533 bakal calon (bacalon) memenuhi syarat (MS) tersebar di 17 partai politik (parpol) dan 16 bacalon tidak memenuhi syarat (TMS)
    tersebar di 4 parpol.

    Ada 1 bacalon mengalami kegandaan dengan parpol lain, 1 bacalon belum genap berusia 21 tahun pada saat hari terakhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 nanti, dan 14 bacalon yang dokumennya masih belum lengkap, benar, dan absah.

    Baca juga:  Ditutup Lusa, 12 Parpol dan 2 Balon DPD RI Belum Daftar ke KPU Papua Barat

    Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan sesuai rincian program dan jadwal dari KPU RI, vermin harus dikerjakan selama empat, 12 sampai 15 Agustus 2023, sebelum penyusunan dan penetapan DCS. Analisis kegandaan dan vermin dikerjakan hanya melalui aplikasi sistim informasi pencalonan (Silon) milik KPU RI.

    Paskalis mengungkapkan dalam pemeriksaan dokumen yang terdiri atas analisis kegandaan dan vermin dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) ini ada 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 parpol yang harus dicermati secara detail.

    Baca juga:  Kapolres Mansel-Dandim 1808 Pantau Ibadah Misa Natal: Situasi Kondusif

    Perubahan dokumen yang diajukan parpol bervariasi. Selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah, ada juga beberapa parpol yang mengajukan penggantian bacalon.

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, menambahkan beberapa Parpol juga mengajukan pengubahan nomor urut bacalon dan ada juga Parpol yang mengajukan bacalonnya pindah daerah pemilihan (dapil).

    Saat dilakukan analisis kegandaan masih ada parpol yang mengalami kegandaan bacalon dengan parpol lain. Padahal, penyusunan dan penetapan DCS tinggal beberapa hari lagi.

    Baca juga:  Abraham Ramar: Kita Punya Freeport-LNG, tapi Masih Jadi yang Termiskin

    Untuk diketahui, penentuan status MS dan TMS bukan hanya ditentukan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen persyaratan calon, tetapi juga ditentukan tidak adanya kegandaan bacalon dalam pencalonan.

    Pada kesempatan ini turut hadir Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, dan anggota Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad. Dari kalangan sekretariat tampak hadir beberapa kabag/kasubag, serta beberapa staf sekretariat dan admin Silon KPU Papua Barat. (*/Red)

    Latest articles

    IKKB Manokwari ajak Warganya Tingkatkan Silaturahmi

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ikatan Kerukunan Keluarga Bima (IKKB) Manokwari menggelar Halal Bi Halal 1446 H yang dipusatkan di gedung MUI Papua Barat Minggu (27/4/2025). Turut...

    More like this

    IKKB Manokwari ajak Warganya Tingkatkan Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ikatan Kerukunan Keluarga Bima (IKKB) Manokwari menggelar Halal Bi Halal 1446 H...

    Manokwari United Tersingkir di Putaran Nasional Liga 4 2024/2025

    BANYUWANGI, LinkPapua.com - Perjalanan Manokwari United di putaran nasional Liga 4 2024/2025 berakhir setelah...

    Wagub Papua Barat Tegaskan Pemangkasan Anggaran Tak Bisa Dikecualikan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan pemangkasan anggaran akibat...