25.5 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari Ingatkan Parpol Segera Sampaikan LADK

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar Rapat Koordinasi Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi parpol peserta pemilu tahun 2024 pada Kamis (4/1/2024) di salah satu hotel di Manokwari.

    Komisoner KPU Manokwari Sidarman mengatakan 7 Januari mendatang merupakan batas akhir penyampaian LADK oleh partai peserta pemilu.” Menjelang tanggal 7 Januari sebagai batas akhir penyampaian LADK, kita menggelar Rakor agar bisa mengetahui sejauh mana penyusunan LADK dari partai-partai. Jika ada kendala yang dihadapi juga dapat dikonsultasikan. Setelah tanggal 7 Januari, parpol diberikan waktu 5 hari untuk melakukan perbaikan LADK itu,”ujarnya.

    Baca juga:  Lestarikan Budaya Lokal, Komisi A Usul Berlakukan Mata Pelajaran Mulok

    Dikatakannya, dalam LADK tersebut berisi anggaran yang diterima oleh partai politik maupun penggunaan dananya.”Memang dari penyampaian dari parpol-parpol ada beberapa kesulitan dalam pembuatan LADK tersebut. Misalnya penginputan data-data ke aplikasi, dan juga hal-hal teknis lainnya. Memang semua data itu di input ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),”tambahnya.

    Baca juga:  Juni 2023, Papua Barat Inflasi 0,76 Persen

    Ketentuan keuangan kampanye bisa bersumber dari milik perseorangan atau calon, dari saldo rekening partai maupun sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa. Batas akumulasi dana kampanye yang bersumber dari perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara batas penerimaan dana kampanye dari badan atau organisasi sebesar Rp 25 miliar.

    KPU terus mengingatkan pentingnya parpol menyampaikan LADK karena jika tidak menyampaikan hingga batas akhir maka sanksi pembatalan partai sebagai peserta pemilu akan diberikan.

    Baca juga:  Coblos Ulang di 7 TPS Manokwari Kondusif, Polisi Amankan 2 Warga

    “Parpol yang tidak menyampaikan LADK maka akan diumumkan pada hari pemungutan suara bahwa parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu. Kita sudah membuka help desk sehingga jika ada hambatab atau kesulitan parpol dapat berkonsultasi dengan KPU,”jelas Sidarman.

    LADK yang disampaikan oleh parpol nantinya akan diperiksa kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Papua Barat.(LP3/Red)

    Latest articles

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Raharoi, Kampung Bowi Subur,...

    More like this

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200 Sak Semen

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori...

    Banjir Rendam 2 Kampung di Teluk Bintuni, 20 KK Terdampak

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk...

    Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Capaian Terbaik dalam 15 Tahun

    JAKARTA, LinkPapua.com – Timnas Indonesia mencatat sejarah baru dengan menempati peringkat 123 dunia dalam...