MANOKWARI, Linkpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk memastikan jaminan ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu ad hoc. Penandatanganan tersebut digelar Sabtu (22/6/2024).
“MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian kesiapan dalam menghadapi pilkad untuk memberikan perlindungan bagi penyelenggara adhock. Dengan adanya proteksi ini tentu diharapkan bisa memberikan ketenangan bagi penyelenggara kita,”ujar Rumkabu.
Disampaikannya, penyelenggara Pemilu yang tercover dalam MoU tersebut diantarnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari Chandra Frans Sitanggang menjelaskan sejumlah manfaat bagi peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada manfaat santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Terdapat juga jaminan hari tua, diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, Jaminan kesehatan, memberikan layanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya,”bebernya.(LP3/Red)