MANOKWARI, Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari akan menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 jelang verifikasi faktual (verfak).
Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe, mengatakan dalam proses verfak pemilu 2024 masih sama seperti pada 2019, yaitu berkaitan dengan keanggotaan, kepengurusan partai, keberadaan sekretariat, dan berkas administrasi lainnya.
“Pengurus partai di tingkat pusat akan mendaftar ke KPU RI melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Nantinya Sipol itu secara berjenjang akan dilengkapi oleh partai politik untuk digunakan dalam pendaftaran ke KPU daerah. Sehingga saat mendaftar partai tidak perlu membawa berkas, tapi dalam bentuk file,” kata Muin, Rabu (27/7/2022).
Dijelaskannya, tahapan-tahapan verfak partai akan disosialisasikan ke partai-partai politik sesuai dengan PKPU. Selain itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari untuk mengetahui partai-partai politik yang terdaftar di Kesbangpol.
“Jika berkas pendaftaran sudah lengkap sesuai dengan Sipol itu yang dilanjutkan dengan verifikasi faktual di daerah untuk membuktikan data yang dimasukkan dalam Sipol untuk melihat langsung di lapangan,” bebernya.
Sesuai dengan tahapan, pembukaan pendaftaran verfak di KPU RI pada 1-14 Agustus. (LP3/Red)