28.8 C
Manokwari
Sabtu, April 19, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    KPU Bintuni Pertanyakan Surat Pemberhentian Alimuddin Baedu sebagai ASN  

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mempertanyakan status ASN calon Wakil Bupati Alimudin Baedu. Pasalnya, hingga saat ini KPU belum menerima surat pemberhentian Alimuddin sebagai ASN.

    Alimudin Baedu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni. Ia maju sebagai calon Wabup Bintuni berpasangan dengan Daniel Asmorom.

    Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan batas waktu minimal untuk penyerahan surat dimaksud. Menurutnya, KPU Kabupaten masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait aturan tambahan jika diperlukan.

    Baca juga:  Hilux Kecelakaan di Jalur Trans-Papua Barat, 2 Orang Tewas

    “Ketentuan 30 hari tidak ada dalam aturan, karena memang tidak ada surat edaran dari KPU RI. Namun, kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN itu ada pada instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Makmur saat diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Salut! TNI dan Warga Tak Kenal Lelah Selesaikan Program Fisik TMMD di Kampung Idoor

    Makmur menjelaskan bahwa kewenangan untuk memproses surat status pemberhentian dari ASN, berada pada instansi terkait yang mengeluarkan surat tersebut. Mengingat KPU, hanya memastikan seluruh dokumen persyaratan calon lengkap sebelum tahap pendaftaran dan penetapan berlangsung.

    Meski demikian, pihak KPU Teluk Bintuni berharap agar surat status yang bersangkutan dapat segera dipenuhi, untuk memastikan proses pilkada berjalan sesuai aturan dan lancar hingga hari pemungutan suara nanti. Makmur juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengonfirmasi hal tersebut dengan divisi teknis terkait guna memastikan tahapan pilkada berjalan sebagaimana mestinya.

    Baca juga:  Bansos Molor, Mahasiswa Bintuni di Yogyakarta Ajukan Protes ke Pemda

    Hingga saat ini, surat status sebagai bukan ASN tersebut dipastikan wajib dilengkapi sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, dengan tanda terima dari BKN sebagai bukti. KPU Teluk Bintuni berharap agar seluruh persyaratan calon dapat terpenuhi tepat waktu agar Pilkada berjalan tanpa kendala.(LP5/Red)

    Latest articles

    Hadiri Halal Bi Halal Kerukunan Fakfak, Mugiyono: Harus semakin Solid

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Halal Bi Halal yang digelar oleh Keluarga Besar Fakfak di Manokwari Sabtu (19/4/2025) di kediaman Plt Sekda...

    More like this

    Hadiri Halal Bi Halal Kerukunan Fakfak, Mugiyono: Harus semakin Solid

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Halal Bi Halal yang digelar oleh Keluarga...

    Gubernur Papua Barat Tegaskan Moratorium Mutasi ASN Masih Berlaku

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan moratorium permohonan pindah atau mutasi...

    Rayakan 95 Tahun, PSSI Perkenalkan Logo Khusus Bertema Modern-Progresif

    JAKARTA, LinkPapua.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meluncurkan logo khusus yang mengusung...