25.5 C
Manokwari
Selasa, Januari 28, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    KPU Bintuni Pertanyakan Surat Pemberhentian Alimuddin Baedu sebagai ASN  

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mempertanyakan status ASN calon Wakil Bupati Alimudin Baedu. Pasalnya, hingga saat ini KPU belum menerima surat pemberhentian Alimuddin sebagai ASN.

    Alimudin Baedu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni. Ia maju sebagai calon Wabup Bintuni berpasangan dengan Daniel Asmorom.

    Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan batas waktu minimal untuk penyerahan surat dimaksud. Menurutnya, KPU Kabupaten masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait aturan tambahan jika diperlukan.

    Baca juga:  Tutup KKN STIH Caritas Papua, Roberth Hammar: Selamat Telah Melewati Fase Penting

    “Ketentuan 30 hari tidak ada dalam aturan, karena memang tidak ada surat edaran dari KPU RI. Namun, kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN itu ada pada instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Makmur saat diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Polres Raja Ampat Berbagi Takjil, jadi Momen Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Makmur menjelaskan bahwa kewenangan untuk memproses surat status pemberhentian dari ASN, berada pada instansi terkait yang mengeluarkan surat tersebut. Mengingat KPU, hanya memastikan seluruh dokumen persyaratan calon lengkap sebelum tahap pendaftaran dan penetapan berlangsung.

    Meski demikian, pihak KPU Teluk Bintuni berharap agar surat status yang bersangkutan dapat segera dipenuhi, untuk memastikan proses pilkada berjalan sesuai aturan dan lancar hingga hari pemungutan suara nanti. Makmur juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengonfirmasi hal tersebut dengan divisi teknis terkait guna memastikan tahapan pilkada berjalan sebagaimana mestinya.

    Baca juga:  5.000 Bendera Merah Putih Dibagikan, Wabup Teluk Bintuni Ajak Masyarakat Kibarkan Sepanjang Agustus

    Hingga saat ini, surat status sebagai bukan ASN tersebut dipastikan wajib dilengkapi sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, dengan tanda terima dari BKN sebagai bukti. KPU Teluk Bintuni berharap agar seluruh persyaratan calon dapat terpenuhi tepat waktu agar Pilkada berjalan tanpa kendala.(LP5/Red)

    Latest articles

    Sambut HUT ke-170 PI, Panitia Gelar Lomba Gerak Jalan Pelajar dan...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Dalam rangka menyambut HUT ke-170 Pekabaran Injil (PI), panitia pelaksanan menggelar lomba gerak jalan di Kota Manokwari, Senin (27/1/2025). Lomba diikuti 132...

    More like this

    Sambut HUT ke-170 PI, Panitia Gelar Lomba Gerak Jalan Pelajar dan Umum

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Dalam rangka menyambut HUT ke-170 Pekabaran Injil (PI), panitia pelaksanan menggelar lomba...

    P3M Labema Libatkan Seluruh Korwil Ikut Kerja Bakti Massal jelang HUT ke-170 PI

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Persatuan Putra-putri Maybrat Lahir Besar Manokwari (P3M Labema) turut berpartisipasi dalam kerja...

    Hadiri Peringatan Isra – Miraj 1446 H, Edi Budoyo : Jadikan Solat Penyangga Persatuan dan Kesatuan

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari yang diwakili Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo menghadiri Peringatan Isra-Miraj pada...