26.4 C
Manokwari
Kamis, Maret 13, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    KPU Bintuni Pertanyakan Surat Pemberhentian Alimuddin Baedu sebagai ASN  

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mempertanyakan status ASN calon Wakil Bupati Alimudin Baedu. Pasalnya, hingga saat ini KPU belum menerima surat pemberhentian Alimuddin sebagai ASN.

    Alimudin Baedu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni. Ia maju sebagai calon Wabup Bintuni berpasangan dengan Daniel Asmorom.

    Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan batas waktu minimal untuk penyerahan surat dimaksud. Menurutnya, KPU Kabupaten masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait aturan tambahan jika diperlukan.

    Baca juga:  Curhat Waterpauw ke Komisi II: Ungkap Seretnya APBD dan Nasib Honorer

    “Ketentuan 30 hari tidak ada dalam aturan, karena memang tidak ada surat edaran dari KPU RI. Namun, kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN itu ada pada instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Makmur saat diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni.

    Baca juga:  4 Paslon di Pilkada Mansel Bicara Makna di Balik Nomor Urut 

    Makmur menjelaskan bahwa kewenangan untuk memproses surat status pemberhentian dari ASN, berada pada instansi terkait yang mengeluarkan surat tersebut. Mengingat KPU, hanya memastikan seluruh dokumen persyaratan calon lengkap sebelum tahap pendaftaran dan penetapan berlangsung.

    Meski demikian, pihak KPU Teluk Bintuni berharap agar surat status yang bersangkutan dapat segera dipenuhi, untuk memastikan proses pilkada berjalan sesuai aturan dan lancar hingga hari pemungutan suara nanti. Makmur juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengonfirmasi hal tersebut dengan divisi teknis terkait guna memastikan tahapan pilkada berjalan sebagaimana mestinya.

    Baca juga:  Golkar Papua Barat Terus Berupaya Tingkatkan Elektabilitas Prabowo-Gibran

    Hingga saat ini, surat status sebagai bukan ASN tersebut dipastikan wajib dilengkapi sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, dengan tanda terima dari BKN sebagai bukti. KPU Teluk Bintuni berharap agar seluruh persyaratan calon dapat terpenuhi tepat waktu agar Pilkada berjalan tanpa kendala.(LP5/Red)

    Latest articles

    61 Calon Taruna/Taruni Akpol Jalani Rikkes I di Polda Papua Barat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (Rikes) Tahap I bagi calon taruna taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung...

    More like this

    61 Calon Taruna/Taruni Akpol Jalani Rikkes I di Polda Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (Rikes) Tahap I bagi calon taruna...

    DPD KP2IT Desak Gubernur Papua Barat Bentuk Tim Audit Aset Daerah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Pembangunan Pemuda Indonesia Timur (KP2IT) Papua...

    Sidang Praperadilan Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Papua Barat Ditunda, Kajati Mangkir

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan Mogoy-Merdey...