25.6 C
Manokwari
Rabu, November 13, 2024
25.6 C
Manokwari
More

    KPU Bintuni Pertanyakan Surat Pemberhentian Alimuddin Baedu sebagai ASN  

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mempertanyakan status ASN calon Wakil Bupati Alimudin Baedu. Pasalnya, hingga saat ini KPU belum menerima surat pemberhentian Alimuddin sebagai ASN.

    Alimudin Baedu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni. Ia maju sebagai calon Wabup Bintuni berpasangan dengan Daniel Asmorom.

    Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan batas waktu minimal untuk penyerahan surat dimaksud. Menurutnya, KPU Kabupaten masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait aturan tambahan jika diperlukan.

    Baca juga:  Tiga Kapolres di Papua Barat Dimutasi

    “Ketentuan 30 hari tidak ada dalam aturan, karena memang tidak ada surat edaran dari KPU RI. Namun, kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN itu ada pada instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Makmur saat diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Bupati Wondama Harap BKPRMI Beri Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Daerah

    Makmur menjelaskan bahwa kewenangan untuk memproses surat status pemberhentian dari ASN, berada pada instansi terkait yang mengeluarkan surat tersebut. Mengingat KPU, hanya memastikan seluruh dokumen persyaratan calon lengkap sebelum tahap pendaftaran dan penetapan berlangsung.

    Meski demikian, pihak KPU Teluk Bintuni berharap agar surat status yang bersangkutan dapat segera dipenuhi, untuk memastikan proses pilkada berjalan sesuai aturan dan lancar hingga hari pemungutan suara nanti. Makmur juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengonfirmasi hal tersebut dengan divisi teknis terkait guna memastikan tahapan pilkada berjalan sebagaimana mestinya.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Desak Pelaku Penyerangan di Fakfak Ditangkap

    Hingga saat ini, surat status sebagai bukan ASN tersebut dipastikan wajib dilengkapi sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, dengan tanda terima dari BKN sebagai bukti. KPU Teluk Bintuni berharap agar seluruh persyaratan calon dapat terpenuhi tepat waktu agar Pilkada berjalan tanpa kendala.(LP5/Red)

    Latest articles

    Yohanis-Joko Optimistis Menang Telak di Distrik Kamundan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara percaya diri bisa meraup suara besar di Distrik Kamundan. Distrik Kamundan adalah tanah kelahiran calon Wakil Bupati Joko...

    More like this

    Yohanis-Joko Optimistis Menang Telak di Distrik Kamundan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara percaya diri bisa meraup suara besar di Distrik...

    Gilang Pinandito: Pilih Pemimpin yang Lahir dari Ide dan Gagasan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi salah satu orator dalam kampanye...

    HERO dapat “Titipan” Aspirasi dari Warga Mimbowi Raya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasangan Hermus Indou- Mugiyono menggelar pertemuan warga 5 kampung yaitu kampung Mimbowi,...