28.7 C
Manokwari
Sabtu, Maret 15, 2025
28.7 C
Manokwari
More

    KPU Bintuni Klarifikasi Keterlambatan Laporan LPPDK

    Published on

    BINTUNI,Linkpapuabarat.com– Keterlambatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kandidat calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), ditanggapi dingin KPU Teluk Bintuni.

    Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kimbia membenarkan keterlambatan itu dan meminta klarifikasi pasangan calon AYO.

    “Kami minta klarifikasi alasan keterlambatan. Pasangan AYO laporkan jam 12 malam, sementara pasangan PMK2 melaporkan jam 6 sore,” terangnya Selasa (8/12/2020).

    Baca juga:  Yohanis-Joko Jalani Gladi Kotor di Monas, Minta Doa Masyarakat Bintuni

    Menurutnya sesuai aturan batas akhir kampanye awalnya Sabtu, 5 Desember 2020, dan dianulir menjadi batas akhir masa kampanye Minggu, 6 Desember 2020.

    Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020, yang menjadi perubahan kedua atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, pada pasal 34 ayat 1 disebutkan paslon wajib menyampaikan LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

    Baca juga:  Wabup Matret Kokop Dorong Peran Gereja dalam Membina Masyarakat

    Dengan ketentuan PKPU itu, praktis batas akhir penyampaian LPPDK kandidat Cabup-Cawabup Teluk Bintuni jatuh pada hari Minggu, 7 Desember 2020 pukul 18.00 WIT.

    Sebelumnya Didimus mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPUD, terkait laporan keterlambatan itu termasuk koordinasi dengan Bawaslu setempat.

    “Jadi tolong di klarifikasi, tidak ada keterlambatan penyampaian LPPDK dari pasangan AYO, karena batas akhir kampanye adalah pada hari Minggu, 6 Desember 2020,” beber Didimus, didampingi Lukman, Komisioner KPUD Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat.

    Baca juga:  Tekan Angka Kenakalan Remaja, Kejari-Kesbangpol Bintuni Gelar Jaksa Masuk Sekolah

    Di sisi lain, surat dari Bawaslu Teluk Bintuni terkait batas akhir masa kampanye menyebut kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, berakhir 5 Desember 2020.

    Sedangkan masa tenang dimulai tanggal 6-8 Desember 2020, dan pasangan calon, tim pemenangan, tim sukses maupun simpatisan tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. (LPB1/red)

    Latest articles

    Sebar 1.000 Takjil, Polda Papua Barat Berkolaborasi dengan Ormas dan Mahasiswa

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat Bersama Ormas, BEM, Mahasiswa dan OKP membagikan 1.000 Takjil Kepada Masyarakat. Pembagian tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua Barat...

    More like this

    Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Gelar Ibadah Syukur Usai Dilantik

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2025-2030, Yohanis Manibuy...

    Wabup Teluk Bintuni Sidak OPD, Dapati ASN-Honorer Bolos Kerja

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mendapati aparatur sipil...

    Bupati Teluk Bintuni Kunjungi Distrik Aroba, Serap Aspirasi Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, turun langsung ke Distrik Aroba...