26 C
Manokwari
Jumat, Desember 27, 2024
26 C
Manokwari
More

    KPU Bintuni Klarifikasi Keterlambatan Laporan LPPDK

    Published on

    BINTUNI,Linkpapuabarat.com– Keterlambatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kandidat calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), ditanggapi dingin KPU Teluk Bintuni.

    Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kimbia membenarkan keterlambatan itu dan meminta klarifikasi pasangan calon AYO.

    “Kami minta klarifikasi alasan keterlambatan. Pasangan AYO laporkan jam 12 malam, sementara pasangan PMK2 melaporkan jam 6 sore,” terangnya Selasa (8/12/2020).

    Baca juga:  DPRD Teluk Bintuni Tolak Usul Penundaan Pelantikan Bupati-Wabup Terpilih

    Menurutnya sesuai aturan batas akhir kampanye awalnya Sabtu, 5 Desember 2020, dan dianulir menjadi batas akhir masa kampanye Minggu, 6 Desember 2020.

    Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020, yang menjadi perubahan kedua atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, pada pasal 34 ayat 1 disebutkan paslon wajib menyampaikan LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

    Baca juga:  Yohanis-Joko Lingara Ajak DAMAI-ROMA Berkompetisi Sehat di Pilkada Bintuni  

    Dengan ketentuan PKPU itu, praktis batas akhir penyampaian LPPDK kandidat Cabup-Cawabup Teluk Bintuni jatuh pada hari Minggu, 7 Desember 2020 pukul 18.00 WIT.

    Sebelumnya Didimus mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPUD, terkait laporan keterlambatan itu termasuk koordinasi dengan Bawaslu setempat.

    “Jadi tolong di klarifikasi, tidak ada keterlambatan penyampaian LPPDK dari pasangan AYO, karena batas akhir kampanye adalah pada hari Minggu, 6 Desember 2020,” beber Didimus, didampingi Lukman, Komisioner KPUD Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat.

    Baca juga:  Revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019, Bupati Teluk Bintuni Minta DBH Migas Dinaikkan

    Di sisi lain, surat dari Bawaslu Teluk Bintuni terkait batas akhir masa kampanye menyebut kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, berakhir 5 Desember 2020.

    Sedangkan masa tenang dimulai tanggal 6-8 Desember 2020, dan pasangan calon, tim pemenangan, tim sukses maupun simpatisan tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. (LPB1/red)

    Latest articles

    Didampingi Kapolda dan Pimpinan Forkopimda, Pj Gubernur Papua Barat Pantau Sejumlah...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere...

    Martin Wersin : Mari jaga Lingkungan masing-masing

    More like this

    Terdakwa Kasus Pasar Babo Junsetbudi Divonis 5 Tahun Penjara, Kajari Bintuni: Harus Ada Efek Jera

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Babo, Junsetbudi Bombong divonis 5 tahun penjara...

    Direktur YLBH Sisar Matiti ajak masyarakat jaga Kamtibmas Jelang Nataru

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Kabupaten Teluk Bintuni,...

    5 Pelaku Pengeroyokan Aktivis Sulfianto Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polisi resmi menahan 5 pelaku pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan Sulfianto. Para tersangka...