25.5 C
Manokwari
Minggu, Juli 6, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    KPK Dukung Pemkab Cabut Izin Perusahaan Sawit ‘Bandel’ di Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pencabutan izin sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Papua Barat. KPK menilai langkah pemkab sebagai proteksi terhadap penyalahgunaan izin oleh korporasi.

    “Dari evaluasi yang dipaparkan 25 Februari lalu, sudah jelas potret ketidakpatuhan 24 izin perkebunan untuk ditindaklanjuti oleh pemberi izin. Artinya, kalau sudah jelas ada pelanggaran, siapapun penerbit izinnya, tentunya para Bupati tinggal melanjutkan kesepakatan-kesepakatan,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria secara daring pada pertemuan pertama rapat tindak lanjut, Selasa 20 April 2021.

    Kesepakatan pada saat itu rencana aksi dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok pertama, di mana ada 6 perusahaan yang akan dilakukan pencabutan izin dengan penerbitan SK Bupati dalam kurun waktu 30 hari.

    Kelompok kedua, direkomendasikan pencabutan IUP, izin lokasi dan izin lingkungan 10 perusahaan sawit dengan target waktu 60 hari. Lalu kelompok ketiga, tindak lanjut dalam waktu 120 hari sampai dengan Desember 2021 sudah dilaksanakan sesuai dengan konteks permasalahan masing-masing.

    Turut hadir dalam rapat tindak lanjut tersebut mewakili instansi masing-masing di antaranya Kepala Balai Gakkum Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perwakilan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala KPP Pratama Manokwari, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Inspektur Provinsi, Para Bupati dan Kepala Dinas di 8 Kabupaten.

    Baca juga:  APBD Papua Barat 2025 Dirancang Rp3,4 T, Belanja Pegawai Capai Rp847 M

    Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D. Mandacan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni yang telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin. Ia juga memuji Bupati Sorong dan Bupati Teluk Wondama yang telah membentuk tim implementasi renaksi.

    Nataniel menjelaskan gambaran umum perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Yaitu terdapat 24 perusahaan dengan total luas wilayah konsesi 576.090,84 hektare yang tersebar di 8 kabupaten. Di antaranya Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.

    “Diperkirakan terdapat kurang lebih 103.423,03 hektare potensi tanah terlantar dari sektor pekebunan sawit dikarenakan dari total luas konsesi baru kurang lebih 71.422,54 hektare yang telah ditanami atau dikelola. Sementara sekitar 174.845,57 hektare tanah yang telah memperoleh HGU oleh 11 perusahaan belum dimanfaatkan dan perlu mendapat perhatian,” ujar Nataniel.

    Baca juga:  BPKAD Papua Barat: Gaji ke-13 Dibayar April, PPPK tak Kebagian

    Dari sisi penerimaan daerah, lanjut Nataniel, pemerintah hanya menerima pajak PBB-P3 dari 17 ribu hektare baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki perkebunan kelapa sawit.
    Padahal PBB-P3 wajib dibayarkan oleh pelaku usaha yang sudah ber IUP.

    Berikutnya, terkait dengan potensi menyelamatkan 383.431,05 hektare dari hasil evaluasi perizinan dan potensi mendorong pengelolaan oleh masyarakat adat yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.

    Wakil Bupati Sorong Suka Harjono melaporkan renaksi berikut arahan Bupati Sorong yaitu akan diterbitkannya SK pencabutan izin empat perusahaan yang ada di kelompok dua sebelum 30 April 2021. Yaitu untuk PT IKL dengan luas konsesi 34.400 hektare, PT PLA dengan luas konsesi 15.631 hektare, PT CPP dengan luas konsesi 15.671 hektare, dan PTSAS dengan luas konsesi 40.000 hektare.

    “Sedangkan tiga perusahaan lain yang ada di kelompok tiga juga akan dicabut namun didahului Surat Peringatan 1, 2, 3 dan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ujar Suka Harjono.

    Baca juga:  KPU Manokwari Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024  

    Kemudian dari segi kewajiban perpajakan pemegang izin perkebunan kelapa sawit, Kepala KPP Pratama Manokwari TB Sofiuddin menyebutkan beberapa permasalahan di antaranya belum semua objek pajak termasuk PBB teradministrasikan dengan baik dan belum semua wajib pajak memiliki IUP.

    Selain itu, Kepala KPP Pratama Sorong Panca Kurniawan menyampaikan secara umum, dari 79 objek pajak seluruh sektor SDA dengan total tunggakan Rp 16,3 miliar, khususnya 23 objek pajak perkebunan termasuk sawit masih memiliki tunggakan pembayaran pajak sebesar Rp6,1 Miliar.

    “Kita akan bisa mendapatkan potensi dari pajak penghasilan atas tenaga kerja tentu PPH21 juga mungkin jika ada terkait transaksi-transaksi withholding terkait persewaan disamping PBB-nya. Selain itu, tambahan regulasi dari pemda juga sangat membantu kami agar setiap yang berusaha disana agar membayar pph karyawannya di lokasi,” terang Panca.

    Menutup kegiatan, KPK meminta Dinas Perkebunan menjadi wali data karena pentingnya pendokumentasian setiap kerja-kerja kolaborasi. KPK juga mengingatkan pemda untuk melibatkan APIP. (LP2/red)

    Latest articles

    Bung Karno Cup I 2025 Berakhir, Hermus Gelorakan Semangat Pemuda Dicabor...

    0
    ‎MANOKWARI, Linkpapua.com- Turnamen futsal Bung Karno Cup I 2025, yang digelar oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, resmi...

    More like this

    Hermus Lantik TP-PKK dan pengurus Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Manokwari periode 2025-2030

    MANOKWARI, Linkpapua.com-  Bupati Manokwari Hermus Indou melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(TP-PKK) dan...

    235 Racer Turun di Kejurnas Motoprix Kapolda Cup 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Kapolda Papua Barat yang...

    BKD Papua Barat Pastikan Seleksi Pengangkatan 1.002 Honorer Rampung Juli Ini

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat memastikan proses seleksi pengangkatan 1.002...