MANOKWARI, LinkPapua.com-Kepala BPKAD Papua Barat Enos Aronggear mengatakan, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada bulan April 2023. Kepastian ini diterima setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Penganggaran Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Enos, PP kemudian akan ditindaklanjuti dengan terbitnya pergub. Saat ini BPKAD dan Biro Hukum mulai membahas pergub untuk ditetapkan sebagai dasar pembayaran gaji ke-13.
“Hari ini BPKAD akan rapat dengan biro hukum. Rencananya penyerahan gaji ke-13 akan dilakukan dalam bulan April atau dua minggu sebelum masa liburan sehingga pergub harus segera diselesaikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Dijelaskan Enos, gaji ke-13 diserahkan sesuai dengan jumlah pegawai yang ada di Papua Barat. Namun sampai tahun ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 hanya dibayarkan bagi ASN.
“Gaji 13 dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan jabatan termasuk DPR dan MRPB. Nominalnya sesuai gaji bulanan itu 15 miliar dan ini menjadi pertimbangan,” jelas Enos.
Sementara itu disinggung soal pembagian DPA, dia mengaku masih menunggu petunjuk gubernur. Enos memastikan semua akan dilakukan sesuai regulasi. (LP9/Red)