25.8 C
Manokwari
Jumat, April 25, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Ketua PWI Teluk Bintuni: Masyarakat Mesti Paham dan Hargai Tugas Jurnalis

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Teluk Bintuni, Fidelis Wiran, meminta kepada masyarakat luas untuk bisa memahami dan menghargai tugas dan fungsi jurnalis dalam mengumpulkan dan menyajikan berita.

    “Mari berikan ruang komunikasi kepada teman-teman pers, tetapi jika ada pemberitaan yang dirasa merugikan sekelompok atau seseorang bisa memberikan tanggapan atau sanggahan (hak jawab),” kata Fidelis saat wawancara dengan media di Kampung Nusantara, Distrik Bintuni Timur, Minggu (22/8/2021).

    Baca juga:  Sidang Sengketa Pilkada Bintuni: Hakim Sebut Selisih Suara tak Penuhi Syarat Gugatan

    Seluruh mekanisme kerja jurnalis, kata Fidelis, sudah diatur undang-undang. “Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di pasal 1, 5, 11, dan pasal 15,” tuturnya.

    Sementara dalam pasal 4 menyebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Lalu, pasal 18 mengatur barang siapa menghambat dan menghalangi kerja jurnalis diancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

    “Perlu diingat juga bahwa UU Pers berlaku secara nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya bagi jurnalis, sehingga semua kalangan harus menghormatinya,” tegas Fidelis.

    Baca juga:  Kisah Haru Alumni P2TIM: Terpuruk, Nganggur, Lalu Menembus Qatar

    Fidelis kembali menekankan apabila ada masyarakat atau oknum yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab.

    “Nah, seandainya hak jawab tidak dilayani atau kurang puas, baru mengadukan ke Dewan Pers. Karena Dewan Pers-lah yang bisa menilai suatu produk berita salah atau benar serta hak jawab yang diadukan,” bebernya.

    Baca juga:  Tambah 4 Positif, Total Kasus Covid-19 di Teluk Bintuni Capai 618

    Biar begitu, dirinya juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menanamkan betul kaidah jurnalistik dalam tiap kesempatan. “Saya juga berharap kepada teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas jurnalis harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung Kode Etik Jurnalistik,” pesannya.

    “Intinya mari sajikan suatu karya jurnalistik yang berimbang. Karena saya meyakini pemerintah dan siapa pun tidak antikritik karena kritik itu perlu agar seseorang mengetahui kekurangannya, tetapi harus berimbang,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Cuaca Ekstrem Tak Hentikan Pencarian Iptu Tomi di Sungai Rawara Bintuni

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang tidak menghentikan tim gabungan Zona Hijau III Operasi AB Moskona dalam upaya...

    More like this

    Cuaca Ekstrem Tak Hentikan Pencarian Iptu Tomi di Sungai Rawara Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang tidak menghentikan...

    Wabup Bintuni Resmikan Gedung Baru Kantor BPN, Diharap Tingkatkan Kepastian Hukum Aset Tanah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menaruh harapan besar...

    Kunjungi Yakora, Wabup Bintuni Temukan Puskesmas Tak Layak dan Kelas Sekat Tripleks

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mendapati berbagai persoalan...