Gambar: Ilustrasi
MANOKWARI,Linkpapuabarat.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, membongkar skandal dugaan korupsi beras dari Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Saat ini jajaran Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sedang menggelar pemeriksaan sejumlah saksi.
Perlahan mulai terungkap, dugaan korupsi beras di gudang Dolog berawal dari permintaan Audit Internal ketika terjadi pergantian Kepala Bulog. Hasilnya tertera nilai kerugian yang cukup besar, Rp.12 Miliar lebih dari tahun 2018-2019.
“Modus yang dimainkan oleh mantan kepala Bulog, penyaluran beras tercatat secara administrasi tetapi nyatanya tidak demikian. Banyak tumpukan beras masih tertata rapih dalam gudang,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan.
Kepala gudang yang diminta pertanggungjawaban hanya mengembalikan Rp.6 dari hasil audit kerugian Rp.12 Miliar. Karena tak ada itikad baik, kepala gudang dipecat dan kasus ini masuk ranah hukum.
“Jumlah kerugian rupanya bukan seperti itu, saat diselidiki ternyata kerugian Bulog mencapai hampir Rp.40 Miliar,” papar Billy.
Hal ini juga dibenarkan RD, mantan Kepala Gudang Bulog saat diperiksa. RD sendiri sudah tiga kali dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi dan cukup koperatif.
“Ada beberapa saksi lainnya yang juga sudah kami mintai keterangan,” akunya lagi.
Billy menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu perhitungan kerugian Negara dari BPKP Provinsi Papua Barat.
“Kemungkinan Tahun depan atau Januari 2021 baru penetapan tersangka atau peningkatan status penyelidikan ke Penyidikan,” tuturnya sembari belum bisa memastikan apakah tersangka berjumlah lebih dari satu orang.
Secara berbeda, Kepala Bulog Manokwari, Firman belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dirilis.(LPB1/red)