MANOKWARI, LinkPapua.com – Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga sembilan tahun ditanggapi kepala desa/kampung di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Perpanjangan ini dinilai bisa mengorbankan kepentingan rakyat.
Suyadi, Kepala Kampung atau Desa Bangun Mulya, Stengkol I, Distrik Tembuni, Teluk Bintuni, menilai idealnya masa jabatan kepala desa hanya enam tahun. Menurutnya, masa jabatan yang terlalu lama justru akan mengorbankan kepentingan rakyat.
“Kasihan rakyatnya kalau masa jabatan sembilan tahun. Kalau kadesnya bagus tidak masalah, tapi kalau kades tidak bagus rakyat yang jadi korban,” kata Suyadi, Minggu (29/1/2023).
![](https://linkpapua.com/wp-content/uploads/2025/02/FULICA-hut-pi.jpg)
Karena itu, Suryadi lebih setuju jika masa jabatan kepala desa dibatasi hanya enam tahun. “Menurut saya idealnya masa jabatan kepala desa enam tahun saja,” ujarnya.
Dia menyebut, masa jabatan sembilan tahun yang didorong saat ini dilakukan para kepala desa di Pulau Jawa. Hanya, menurutnya, kepala desa banyak yang justru menipu rakyat. “Kepala desa banyak tipu-tipu,” ketusnya.
Suyadi mengatakan, banyak kepala desa yang “bermain” dalam penggunaan anggaran desa. Dia mencontohkan, saat kepala desa diminta membuat baliho dengan memaparkan program selama satu tahun anggaran dan ditempel di depan kantor atau balai, banyak yang tidak bersedia melakukannya.
Alasannya, kata Suyadi, karena mereka tidak mau terbuka soal anggaran. “Takut ketahuan besaran pekerjaan yang dianggarkan. Itu sudah terjadi di kampung saya ini sebelum saya menjabat,” ungkapnya. (*/red)
![](https://linkpapua.com/wp-content/uploads/2025/02/ezgif.com-optimize-3.gif)
![](https://linkpapua.com/wp-content/uploads/2025/02/ezgif.com-optimize-5.gif)
![](https://linkpapua.com/wp-content/uploads/2025/02/ezgif.com-optimize-7.gif)
![](https://linkpapua.com/wp-content/uploads/2025/02/ezgif.com-optimize-4.gif)
![](https://linkpapua.com/wp-content/uploads/2025/02/ezgif.com-optimize-6.gif)