MANOKWARI, Linkpapua.com– DPRK Manokwari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 87 tahun 2025 tentang Pendidikan gratis. Dari pertemuan itu, pihak eksekutif menjamin pelaksanaan program tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Manokwari Alfons Rishard menjelaskan perbup pendidikan gratis sudah menjadi produk hukum daerah.
“Perbup ini sebagai awal dari perda karena kebutuhan saat penerimaan siswa baru. Untuk mengakomodir program ini kita masih menunggu data dari OPD terkait untuk disesuaikan dengan anggaran yang ada,”bebernya saat RDP Rabu (9/7/2025).
Dalam kesempatan itu, DPRK Manokwari menyoroti proses penerimaan siswa baru. Pasalnya siswa telah diminta untuk membayar sejumlah persyaratan sebagai siswa baru. Padahal proses penetapan Perbup pendidikan gratis sedang berproses.
“Dinas dapat mengeluarkan terlebih dahulu surat resmi agar sekolah tidak meminta pembayaran dalam bentuk apapun ke siswa baru. Apalagi berkaitan dengan seragam dan sejenisnya karena dalam Perbup pendidikan gratis seragam akan dibiayai oleh pemda,”ungkap Wakil Ketua I DPRK Manokwari Suriyati.
Politisi Golkar itu juga mempertanyakan mekanisme pengembalian biaya pendaftaran jika siswa telah membayarkan ke pihak sekolah.
Menjawab itu, Kepala Bappeda Manokwari menjelaskan mekanismenya akan diatur secara internal.“Jika sudah ada siswa yang sudah bayar ke sekolah maka akan diganti (rembers). Mekanismenya seperti apa, akan diatur oleh dinas pendidikan. Dari Bappeda hanya menginput anggaran yang diajukan oleh OPD,”jelas Rishard.
Disampaikannya, penyiapan anggaran masih sangat dinamis mengingat pemprov Papua Barat juga berencana menyiapkan seragam untuk tingkat SMA dan sederajat.
DPRK Manokwari berharap implementasi perbup tersebut dapat berjalan sesuai dengan perencanaan. Saat ini masih banyak warga yang mengelukan pungutan dari pihak sekolah.(LP3/Red)




