MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengusut dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Papua Barat Tahun 2023. Penyidik Kejati dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.
Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengungkapkan ada dugaan pengalihan anggaran TPP sebesar Rp1 miliar di Disnakertrans untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Kata Abun, pihaknya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Beberapa pihak telah kita periksa. Termasuk Kepala Disnakertrans, bendahara dan sekertaris dinas berikut sejumlah staf,” ujar Abun, Senin (19/2/2024).
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya, Tim Kejaksaan juga mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.
“Terkait tunjangan TPP Tahun 2023 antara bulan Oktober dan November 2023, jadi dana TPP sudah dicairkan hanya saja di pakai bayar THR,” kata Abun.
Dia menyebut pada Jumat lalu pihaknya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kita sudah tingkatkan status ke penyidikan,” jelasnya.
Soal penetapan tersangka, kata Abun Hasbulloh hal itu masih menjadi rahasia penyidik. Namun ia menyebut dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
Abun menyebutkan, terkait penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BPKAD ini, penyidik hendak menyita dokumen pendukung dalam rangka penyidikan.(LP2/Red)