26.2 C
Manokwari
Jumat, Maret 14, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Kejati PB Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kongres Pemuda Katolik

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian dana hibah kegiatan Kongres Pemuda Katolik.

    “Kami sudah siap, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” kata Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan, melalui Kasi Sidik Pidana Khusus, Djino Talakua, Kamis (25/8/2022).

    Menurutnya, tim jaksa sudah berkoordinasi dengan BPK RI dan BPK Perwakilan Papua Barat. “Selain hibah untuk kongres juga soal dugaan korupsi pekerjaan Dermaga Yarmatun di Wondama dari dari Dinas Perhubungan Papua Barat,” bebernya.

    Baca juga:  Keluarga Terdakwa Desak Kejati Papua Barat Tangkap DPO Kasus Dermaga Yarmatun

    Dia menegaskan penanganan dugaan korupsi dana hibah sekitar Rp3 miliar itu akan terus dikembangkan oleh kejaksaan. “Iya, kita terus kembangkan. Hanya saja, menunggu hasil audit agar mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan seperti praperadilan,” ucapnya.

    Pemprov Papua Barat memberikan hibah kepada panitia Kongres Pemuda Katolik. Namun, kongres yang diagendakan digelar di Papua Barat akhirnya dipindahkan ke Semarang, Jawa Tengah.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif, Langsung Ditahan

    Sejauh ini penyidik Kejati Papua Barat sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik ketua anggota panitia lokal maupun mantan Ketua Pemuda Katolik Papua Barat.

    Sebelumnya, Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, mengaku banyak perkara yang ditangani jajarannya terhambat karena belum ada perhitungan kerugian negara.

    Baca juga:  Derek Ampnir: Pemekaran PB-PBD Bernilai Sosial Politik, Ekonomi dan Budaya Bagi OAP

    “Kalau dugaan kerugian kan sudah jelas ada dan karena ada dugaan itulah makanya kita tangani kasus. Tapi, riil berapa kerugian itu kan yang berhak hitung adalah ahli, makanya kita menunggu hasil PKN dari BPK,” terangnya.

    Kata dia, pihaknya tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya PKN. Itu sebabnya, jika dinilai lambat, sebenarnya karena belum ada PKN. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Papua Barat, Ongky...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polri kembali melakukan penyegaran organisasi dengan merotasi sejumlah Pejabat Utama (PJU), Perwira Menengah (Pamen), serta Kapolres di jajaran Polda Papua Barat. Kabid...

    More like this

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Papua Barat, Ongky jadi Kapolresta Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polri kembali melakukan penyegaran organisasi dengan merotasi sejumlah Pejabat Utama (PJU), Perwira...

    Gubernur Papua Barat Usulkan 10 DOB ke Komisi II DPR RI

    JAKARTA, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengusulkan pembentukan 10 Daerah Otonom Baru...

    Jaksa Dinilai Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat diduga melakukan praktik tebang...