28.5 C
Manokwari
Sabtu, April 19, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Kejati Papua Barat Klaim Belum Terima Laporan Dugaan Penyimpangan di Perusda BMM

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran hukum terkait kerugian yang terjadi di Perusda Bintuni Maju Mandiri (BMM). Kejati akan dalami jika ada laporan yang masuk.

    “Sejauh ini kami belum menerima laporan soal Perusda BMM terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Jika ada laporan perbuatan melawan hukum, maka tentu kami dalami,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syafruddin melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan kepada Linkpapua.com, Selasa (26/10/2021).

    Wuisan melanjutkan, yang perlu dilihat dari kegiatan Perusda BMM ialah objek kegiatan pada perusahaan itu sendiri berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perusahaan. Sebab, menurut Wuisan, setiap daerah memang memiliki perusahaan daerah yang bidang pekerjaannya diatur dalam sebuah peraturan daerah (perda).

    Baca juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik 2021, Aloysius Siep Bantah Terlibat

    Masyarakat bisa membuat laporan pengaduan (lapdu) kepada penyidik Kejati Papua Barat, dengan menunjukan bukti kejanggalan pengelolaan. Misalnya, seperti fungsi dan tugas pokok perusahaan dan/atau pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan AD/ART maupun Perda.

    “Dilihat dulu Perusda itu fokus pada bidang apa, mengelola apa? Sebagai contoh, misalkan mengerjakan konstruksi tetapi bukan bidangnya, itu sudah salah,” ujar Wuisan.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Selamatkan Kerugian Negara dari 2 Kasus Korupsi, Nilainya Capai Rp490 Juta

    “Jika ditelusuri, Perusda itu memang ‘lahan basah’, tetapi tidak boleh gegabah. Intinya, pasti kami dalami jika ada lapdu disertai bukti kejanggalan pengelolaan yang timbulkan kerugian,” katanya lagi.

    Jalani Klarifikasi

    Meski belum ada Lapdu langsung terkait indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara pada Perusda BMM, namun jajaran direksi perusahaan yang bergerak pada bidang bisnis manajemen pengelolaan, transportasi, energi dan ketenagalistrikan itu, ternyata pernah menjalani Klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

    Baca juga:  PPKM Darurat, Kejati Papua Barat Tunda Deretan Penanganan Kasus Korupsi

    Kepala Kejari Manokwari Royal Sihotang mengatakan, permintaan klarifikasi yang diminta pada awal Juni itu dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) Perusda BMM, Manajer Keuangan, dan Bagian Operasional Operasional Perusda BMM.

    Klarifikasi yang diminta terkait pembelian Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) -jenis kapal pengesian Bahan Bakar Minyak (BBM) ship to ship di tengah perairan- dan pembangunan resorts dan hotel berbintang.

    “Ini masih sebatas klarifikasi atas informasi yang masuk ke penyidik kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Kesimpulan atas klarifikasi itu masih dalam penyusunan,” ujar Sihotang. (LP7/red)

    Latest articles

    Mugiyono Lepas Manokwari United menuju Liga 4 Seri Nasional

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono melepas Tim sepak bola Manokwari United yang akan mengikuti kompetisi Liga 4 Indonesia Seri Nasional. Pelepasan digelar di...

    More like this

    Mugiyono Lepas Manokwari United menuju Liga 4 Seri Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono melepas Tim sepak bola Manokwari United yang akan...

    Brimob bersama Sejumlah Instansi Gelar Operasi Gabungan Pencarian Tommy Marbun

    JAKARTA , Linkpapua.com-Korps Brimob Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo...

    Pembalap Papua Barat Fadhil Musyavi Curi Perhatian di Mandalika Racing Series 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Muhammad Fadhil Musyavi, pembalap muda asal Papua Barat, sukses mencuri perhatian...