MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manokwari, Frits V. Suruan, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat segera melelang barang bukti kayu dan bahan bakar minyak (BBM) yang dititipkan di Rupbasan.
Hal ini disampaikan Frits saat menerima kunjungan Kepala Kejati Papua Barat, W. Lingitubun, bersama rombongan yakni Asisten Tindak Pidana Khusus, Syafirudin dan Asisten Tindak Pidana Umum, Djasmaniar di Rupbasan, Selasa (21/9/2021) kemarin.
Rombongan Kajati beserta Kepala Rupbasan lalu mengecek barang bukti di gudang terbuka dan gudang tertutup, mengecek barang bukti (BB) yang belum dilelang.

“Kami menyampaikan kondisi barang sitaan yang dititipkan serta barang bukti yang sudah dilelang maupun yang belum dilelang,” kata Frits. “Juga terkait BB yang belum dilelang seperti BBM dan kayu agar segera dilelang,” imbuhnya.

Frits juga meminta, BB yang telah disita serta memiliki kekuatan Hukum tetap agar dimasukkan atau dititipkan ke Rupbasan.

Dalam kunjungan ini Kajati Papua Barat menyampaikan apresiasi atas sambutan jajaran Rupbasan Kelas I Manokwari. (*)






