Jumat, Juni 2, 2023
26 C
Manokwari
26 C
Manokwari
Jumat, Juni 2, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,773
Total Kematian
Updated on Friday, 2 June 2023, 07:29 7:29 am
12,488
Total Kasus Aktif
Updated on Friday, 2 June 2023, 07:29 7:29 am
6,807,878
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Friday, 2 June 2023, 07:29 7:29 am

Mengeluh Sakit, Kejati PB Tunggu Hasil Pemeriksaan Yan Antoni Yoteni

MANOKWARI, LinkPapua.com – Tersangka dugaan korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal), Yan Antoni Yoteni, hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Provinsi (RSP) Papua Barat di Manokwari. Yan mengeluh sakit jantung ketika hendak ditahan.

Anggota DPR Papua Barat ini sedianya akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari. Kasusnya telah dilimpahkan dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Rabu (11/1/2023).

“Masih menunggu hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan, Kamis (12/1/2023).

Dia mengatakan, Yan saat ini di ruangan RSP dengan dikawal dua anggota polisi dan salah satu staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Baca juga:  Soal Remisi ND, Kasipidsus : Karena Kerugian Negara Hanya Rp40 Juta
Baca juga:  Polisi Segera Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Guru Disdikbud Kota Sorong

“Dikawal oleh dua anggota polisi dan staf kejaksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Belly menyebut bahwa setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka, Yan kemudian menandatangani berita acara penahanan. Namun, saat berada di Lapas Kampung Ambon Manokwari, mantan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat itu mengeluh sakit.

Yan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2018 dan tahun 2019 dengan total anggaran Rp6,1 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terindikasi Rp4,3 miliar. (*/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here