BINTUNI, Linkpapua.com- Kejari Teluk Bintuni mempertanyakan progres penyidikan kasus pembobolan brankas milik Bawaslu yang ditangani kepolisian. Kejari mengaku belum menerima laporan sejak terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Sesuai SOP, 30 hari setelah SPDP diterbitkan surat perintah jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus. Apabila tidak ditindaklanjuti tahap satu, maka kita mempertanyakan hasil penyidikannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintuni Royal Sitohang, Kamis (20/5/2021).

Menurut Royal, pihaknya sama sekali belum menerima hasil penyidikan tahap pertama. Pada 17 Mei lalu ia mengaku telah bersurat kepada penyidik Polres Teluk Bintuni. Namun belum ada pemberitahuan soal perkembangannya hingga kini.
“Karena kalau sudah diterbitkan surat penyidikan berarti hasilnya kita dari kejaksaan harus tahu. Sampai sekarang belum ada penyerahan berkas ke kami Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” tutup Royal.

Kasus ini dimulai penyidikannya 5 Maret 2021. Tersangkanya SR (24) yang merupakan pegawai honorer Bawaslu.
Dari tangan SR disita uang tunai Rp177 juta. Selanjutnya juga disita 2 unit kendaraan roda dua, perhiasan dan 3 lembar pakaian. (LP5/red)




