MANOKWARI, Linkpapuabarat.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari pada Selasa (19/1/2021) memusnahkan 4 pucuk senjata api yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (19/1/21).
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kejari Manokwari tersebut juga dihadiri oleh wakajati Papua Barat, perwakilan Polda, Kodam, Kodim dan Kapolres Manokwari.
Kajari Manokwari , Damly Rowelcis menjelaskan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.” Memang ada budaya di masyarakat bahwa senjata api menjadi mahar dalam perkawinan. Tetapi memiliki senjata api tanpa ijin dari pihak yang berwajib merupakan tindak pidana karena aturan undang-undang sudah mengaturnya. Sehingga ini perlu menjadi perhatian bersama agar bisa disampaikan juga oleh tokoh-tokoh masyarakat,”ungkap kajari.
Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Witono mengingatkan agar BB yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera di musnahkan.
“Kejati sudah perintahkan agar kejari-kejari dapat segera menuntaskan persoalan BB agar tidak menumpuk. Apalagi ada BB yang punya massa waktu terbatas. Untuk persoalan senjata api, harus disampaikan juga ke masyarakat karena memiliki senpi tanpa ijin bisa melanggar hukum,”jelas dia.
Dalam proses pemusnahan tersebut senpi dipotong dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan. Selain itu terdapat juga BB peluru yang nantinya juga akan dimusnahkan. Rincian BB yang dimusnahkan yaitu satu pucuk senjata api Baby UZY 9, satu magazen Baby UZY 9, 15 butir amunisi kaliber 9 mm, senjata api kaspia kaspia 45729543,1 buah magazen senjata api kaspia 4572954, 15 butir amunisi caliber 45 auto, 1 pucuk senjata api SCP 38 spesial, 15 butir amunisi 3.8 mm, 1 pucuk senjata api US carabin 762 (tidak utuh), 22 butir amunisi kaliber 7.62 mm.(LPB3/red)