25.5 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
25.5 C
Manokwari
More

    Kejari Manokwari: BB Kasus Tambang Ilegal Tak Boleh Dipinjampakaikan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manokwari menyampaikan bahwa barang bukti (BB) ekskavator dalam kasus penambangan ilegal tidak bisa dipinjampakaikan selama proses hukum bergulir.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Mohamad Ihsan Husni, mengatakan meski saat ini ekskavator sebagai barang bukti masih di Polda Papua Barat. Akan tetapi, secara hukum telah dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Berdasarkan berita acara yang dibuat, kemarin kan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti memang ada barang bukti tertentu. Misalnya eksavator, tidak bisa dibawa, tetapi kita harus lihat untuk memastikan barang tersebut,” kata Ihsan, Minggu (26/6/2022).

    Baca juga:  Asyik Konsumsi Miras, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob Teluk Bintuni

    Ihsan mengungkapkan beberapa jaksa diutus ke Polda Papua Barat memastikan betul atau tidaknya barang tersebut ada di sana. “Makanya dibuat berita acara penitipan, kemudian dianggap barang tersebut sudah diterima namun barang tersebut dititipkan di Polda,” ucapnya.

    Hal ini juga berlaku ketika nanti akan dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan tentu akan memastikan, baik tersangka maupun barang bukti.

    Baca juga:  Proses Hukum Berlanjut, Lima Oknum Anggota Polresta Manokwari Ditahan atas Kasus Penganiayaan

    “Sekarang kan masih di ranah kejaksaan toh, jadi pengadilan belum ikut campur. Di saat jaksa nanti limpahkan ke pengadilan, dia akan tanyakan, mana barang buktinya, begitu dia lihat berita acara, betul tidak ada barangnya, jangan sampai dibilang ada di sini tahu-tahu dikasih ke siapa atau sudah hilang,” bebernya.

    Soal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan, Ihsan mengatakan saat ini kejaksaan masih melakukan pemberkasan. “Belum dalam waktu dekat ini dilimpahkan ke PN,” ucapnya.

    Baca juga:  Polres Manokwari Tetapkan Tersangka 33 Pekerja Tambang Ilegal, Buru Pemodal

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu,, mengatakan pihaknya telah berhasil melakukan operasi dan menangkap serta menetapkan 31 orang penambang sebagai tersangka.

    “Kita berhasil dalam operasi PETI (pertambangan emas tanpa izin) dengan menetapkan 31 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti,” ucapnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Gandeng Pemprov PB, Bapanas Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Manokwari

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemprov Papua Barat melanjutkan program Gerakan Pangan Murah di Masjid Ridwanul Bahri, Sowi 4, Distrik Manokwari Selatan,...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    Tiga Terdakwa Skandal Korupsi Hibah KONI Papua Barat Divonis Berbeda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan...

    Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tersangka kasus dugaan korupsi dana TPP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua...

    Kejari Bintuni Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi...