MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Kamis (16/6/2022), menyita sedikitnya 50 bundel dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak 2020. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah ruangan kerja bendahara KPU Fakfak.
“Penggeledahan yang dilakukan sebagai upaya paksa mencari barang bukti pendukung untuk menentukan soal siapa tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2022,” kata Kasi Intel Kejari Fakfak, Pirly M. Momongan, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Fakfak mengalokasikan dana hibah pilkada 2020 kepada KPU sebesar Rp40 miliar. Dalam pengelolaan dana hibah tersebut, Kejari mencium adanya dugaan korupsi.
“Bendahara KPU sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan semua komisioner akan dipanggil juga,” bebernya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris KPU Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo, membenarkan bahwa kejaksaan telah mendatangi dan melakukan penggeledahan di kantornya.
“Kejaksaan Negeri Fakfak datang dan melakukan penggeledahan kemudian menyita sekitar 50 dokumen,” jelas Ikhsan.
KPU Fakfak, kata Ikhsan, tetap menjunjung tinggi asas hukum. Dirinya mengatakan, terkait permintaan dokumen oleh penyidik kejaksaan, KPU bukan tidak koperatif, tetapi sedang berlangsung pemeriksaan oleh APIP. Ini, lanjutnya, mestinya diperhatikan juga oleh para penyidik.
“Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang intinya bahwa pemeriksaan APIP dalam rangka audit, maka APH mestinya menunggu hasil audit APIP,” kata Iksan.
Kejari Fakfak telah meningkatkan status dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. (LP9/Red)